
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan mengamankan seorang laki-laki bernama AD alias P berumur sekitar 44 tahun setelah melakukan kejahatan terhadap isterinya sore kemarin, Rabu (6/7/2022).
Pelaku menyerahkan diri dan mengaku telah melakukan kekerasan terhadap istrinya dengan menggunakan sebilah parang,” kata AKP Awal, Kamis (7/7).
Peristiwa ini terjadi ketika pelaku tiba dari Tanjung Uban menuju kediaman isterinya di Kelurahan Bukit Cermin, Kota Tanjungpinang. Kedatangan pelaku dimana hendak mengajak kedua anaknya ke Tanjung Uban. Ajakan pelaku ditolak sang isteri, sehingga pelaku melakukan percobaan bunuh diri dihadapan anak dan isterinya.
“Selanjutnya itu pelaku mengambil sebilah pisau yang diarahkan ke badannya sendiri. Melihat kejadian itu, isterinya menyarakan agar anaknya mengikuti keinginan pelaku untuk ikut ke Tanjung Uban,” jelas AKP Awal Sya’ban.
Cerita kemudian berlanjut keesokan harinya, pelaku kembali mengajak kedua buah hati mereka untuk menginap di rumah isterinya Syamsiah. Hal ini sontak menyulut ketidaknyamanan Syamsiah hingga melontarkan kata-kata kasar yang menyebabkan pelaku sakit hati, tambahnya.
“Korban mengatakan ngapain kembali. mendengar itu, pelaku merasa emosi dan mengambil sebilah parang di dapur untuk melukai korban. Akibat peristiwa ini, kepala korban luka dan mengeluarkan darah,” jelasnya.
Karena perbuatan pelaku, ia diancam melanggar pasal kekerasan dalam rumah tangga, tutur Awal Sya’ban.
PENULIS: PUTRA
EDITOR: REDAKSI