REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Meningkatkan kepatuhan masyarakat tertib berlalu lintas, Polresta Tanjungpinang menggelar razia kendaraan di Jalan Ahmad Yani, Kota Tanjungpinang, Kepri, Senin (04/7/2022).
Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang AKP I Made Putra Hari S, S.I.K mengataka sasaran razia ini adalah pengendara yang tidak melengkapi surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan.
Razia yang berlangsung kurang lebih dari 2 (dua) jam berhasil menjaring puluhan pengendara yang tidak memiliki SIM, STNK dan kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
AKP I Made Putra Hari S, S.I.K menuturkan kenderaan yang ditilang karena pelanggaran cukup banyak, ini menunjukkan kesadaran masyarakat pentingnya tertib berlalu lintas masih kurang baik.
“Penilangan hari ini sebanyak 21 unit R2 (motor), selebihnya 21 STNK dan 11 Sim Card,” ujar I Made.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu , S.I.K., M.Si.mengungkapka Polresta Tanjungpinang menggelar kegiatan razia untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat kota Tanjungpinang dalam berkendara agar melengkapi surat-surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan lainnya.
“Semoga dengan razia yang dilaksanakan hari ini semakin meningkatkan kesadaran masyarakat kota Tanjungpinang dalam tertib berlalu lintas”, tutur Kapolresta Tanjungpinang.
SUMBER: HUMAS POLRESTA TANJUNGPINANG EDITOR: REDAKSI