
REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Satuan Polisi Perairan Polres Bintan menggagalkan Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di Kabupaten Bintan, Ahad (3/7/2022). Tujuh orang terduga terlibat Human Trafficking diamankan aparat kepolisian.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan bahwa Satpolairud Polres Bintan dan Satreskrim mengamankan 7 (tujuh) orang di duga sebagai pelaku penyeludupan PMI ilegal.
Bermula dari laporan masyarakat dan kami langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan para pelaku yang berjumlah 7 orang, yang kami dapati di 4 lokasi yang berbeda.
Selain mengamankan terduga pelaku, Kepolisian juga berhasil menyita 3 barang bukti seperti 1 unit mobil Brio warna silver ,1 unit mobil Proton Exora warna ungu dan 1 unit kapal Speed Fiber warna abu – abu bermesin 40 PK merk Yamaha. Saat ini seluruhnya telah kami amankan di Mapolres Bintan,” tukas AKBP Tidar Wulung.
Lebih lanjut Tidar mengatakan, para pelaku memberangkatkan PMI ilegal melalui pelabuhan tikus dengan menggunakan transportasi laut dengan mengambil upah keberangkatan dari Lombok ke Malaysia melalui Bintan dan Batam sebesar 10 hingga 15 Juta per orang.
Sementara untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 dan Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan ancaman hukuman 10 tahun penjara, ujarnya.
AKBP Tidar menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat kegiatan PMI secara ilegal. Kami juga berharap kepada masyarakat apabila memperoleh informasi tentang pemberangkatan PMI secara ilegal atau tidak sah segera melaporkan kepada kami, dan kami menjamin kerahasiaan pelapor karena dilindungi Undang – Undang, tutur Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono.
SUMBER: HUMAS POLRES BINTAN
EDITOR: REDAKSI