HUKRIM

Lima Pelajar Perusak Objek Wisata Kota Rebah Diciduk Polisi

205
×

Lima Pelajar Perusak Objek Wisata Kota Rebah Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Lima Pelajar Perusak Objek Wisata Kota Rebah Diciduk Polisi.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang menciduk 5 orang pelajar terduga perusak fasilitas jembatan pelantar Taman Wisata Kota Rebah di Sungai Carang Jalan Daeng Celak, Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Sebelumnya, Video aksi pelajar perusak pagar jembatan objek wisata milik pemerintah Kota Tanjungpinang sempat viral di jagat maya dan jejaring sosial.

Video berdurasi 29 detik beredar luas di Medsos sejak Kamis (30/6/2022). Dalam rekaman video tersebut terlihat kelima pelaku menendang pagar pembatas jembatan hingga patah.

Rekaman video tersebut juga memperlihatkan para pelaku dengan mudah mematahkan pembatas jembatan yang terbuat dari material jenis “Plywood”.

Bahkan dalam video tersebut terlihat, kelima pelaku melakukan aksi pengrusakan itu sambil tertawa dan bergantian menendang material jembatan.

Berdasarkan bukti rekaman video tersebut, akhirnya kepolisian melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan para pelaku di rumah dan tempat tongkrongan mereka.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap membenarkan pihaknya telah mengamankan kelima pelaku pengrusakan.

“Benar pelaku pengrusakan objek wisata Kota Rebah sudah di amankan, mereka masih di bawah umur dan masih berstatus pelajar,”ujar AKP Awal, Jumat (1/7/2022).

Lebih lanjut AKP awal menjelaskan bahwa pihaknya masih belum bisa memastikan tindakan yang akan dilakukan kepolisian.

“Untuk tindakanataupun sangsi kita akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Pariwisata kota,”pungkasnya.

Jembatan pelantar taman wisata kota Rebah merupakan objek wisata baru di Tanjungpinang. Jembatan Pelantar yang dibangun pada tahun 2021 lalu dengan nilai proyek Rp 3,1 miliar.

Pembangunan jembatan pelantar kota rebah masuk kedalam agenda penyidikan Satreskrim Polresta Tanjungpinang karena dugaan korupsi.

PENULIS : RIFKY
EDITOR: REDAKSI

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *