REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadap Tengku Malianti alias Yanti, salah seorang karyawan perusahaan distributor kopi bubuk di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja, sebesar Rp683 juta.
Ketua Majelis Hakim Boy Syailendra menegaskan menjerat terkdakwa Yanti dengan Pasal 374 KUHAP tentang penggelapan. “Atas perbuatannya, terdakwa Yanti dijatuhi hukuman selama tiga tahun penjara,” ujar Boy di Ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Vonis terdakwa serupa dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lingga, Aditya Dinda Rahmani, yang juga menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara.
Mendengar hasil vonis majelis hakim, terdakwa Yanti maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut. “Putusannya kami terima yang mulia,” ujar terdakwa yang menghadiri proses persidangan secara virtual dari Rutan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.
Dalam dakwaan JPU, Yanti didakwa telah menggelapkan uang hasil penjualan kopi bubuk berbagai merek milik Toko Cipta, anak cabang PT Chandra Inovasi Persada Tri Abadi di Kabupaten Lingga. Terdakwa ini bekerja di perusahaan tersebut sebagai Staf Admin, yang bertugas sebagai penanggung jawab penjualan dan keuangan.
Kasus ini terungkap, setelah Manajer perusahaan melakukan audit keuangan internal terkait hasil penjualan bubuk kopi periode Maret 2020 hingga Januari 2022.
Berdasarkan itu, perusahaan menemukan adanya penyetoran uang hasil produk yang telah terjual oleh terdakwa ke rekening perusahaan yang diduga tidak sesuai serta terdapat selisih senilai Rp. 682.726.290.
Penulis : Putra
Editor : Redaksi