HUKRIM

Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna Tahun 2011-2015

187
×

Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna Tahun 2011-2015

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejati Kepri

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi tunjangan rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) periode tahun 2011 – 2015.

Kelima tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,7 miliar. Bahkan 2 dari kelima tersangka masih berstatus anggota DPRD aktif KKA, selain itu gelar perkara juga akan dilakukan Kejati Kepri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Nixon Andreas Lubis mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan supervisi penanganan kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Natuna pada Mei kemarin.

Selanjutnya, kasus korupsi ini akan dimajukan ke persidangan. “Prosesnya sedang berjalan dan diharapkan tidak berlarut. Ada lima orang tersangka. Tahun ini sudah akan bisa dimajukan ke persidangan,” ujar Nixon Andreas Lubis, Selasa (28/06/2022).

Nixon melanjutkan, jadwal awal gelar perkara akan dilaksanakan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung. Namun jadwal tersebut berubah dan dialihkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Pihaknya juga telah memeriksa 36 orang saksi. Enam orang diantaranya merupakan saksi ahli dari hukum pidana, keuangan, hingga ahli tata usaha negara.

“Sudah turun perhitungan kerugian keuangan negara. Ada 30 saksi yang diperiksa dan 6 orang ahli,” katanya.

Hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp7,7 miliar.

Sementara untuk penahanan para tersangka akan dilakukan pada tahap kedua. Para koruptor tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 31 September 2017 lalu.

Lima orang tersangka tersebut yakni mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli dan Raja Amirullah, mantan Sekda Natuna Syamsurizon, mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Candra, dan mantan Sekwan Natuna Makmur.

Dalam kasus ini telah ditemukan bukti pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011 hingga 2015. Pengalokasian tunjangan itu dilakukan Pemerintah Kabupaten Natuna sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dua Bupati atas perintah Ketua DPRD Kabupaten Natuna.

Sementara itu, besaran tunjangan yang diperoleh unsur pimpinan yaitu Ketua DPRD Natuna Rp14 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Natuna Rp13 juta per bulan, sedangkan para anggota DPRD Natuna menerima tunjangan sebesar Rp12 juta per bulan.

PENULIS: PUTRA  EDITOR: REDAKSI
0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *