
REGIONAL NEWS.ID, DABO – Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau Gerry Yazid meresmikan Rumah Restorative Justice atau Rumah Perdamaian di Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Selasa (21/6/2022).
Setelah peresmian Rumah Perdamaian yang diberi nama Balai Perdamaian Adiyaksa Payong Sekate, Gerry Yazid menuturkan nanti peran tokoh agama, tokoh adat sangat dominan dalam penyelesaian permasalahan yang ada di daerah ini.
“Untuk penyelesaian konflik di daerah diharapkan peran para tokoh agama dan tokoh adat lebih banyak dan mumpuni untuk menyelesaikan setiap persoalan. Jika memang persoalan yang di rasakan ketercelaannya terlalu tinggi untuk kedamaian, ketenangan, baik itu konflik rumah tangga, perbatasan maupun ketersinggungan selesaikan secara adat,” ujar Gerry Yasid.
Ia menambahkan keberadaan Rumah Restorative Justice merupakan bentuk kearifan lokal dalam penyelesaian masalah hingga tidak harus ke pengadilan.
“Kedepan undang-undang pemerintahan desa akan mengedepankan mahkamah desa. Jadi setiap persoalan bisa sama-sama kita selesaikan baik secara adat atau kearifan lokal. Karena masalah yang sampai ranah peradilan akan menyita waktu, biaya dan tenaga,” pungkasnya.
Kendati demikian, Gerry menuturkan setiap penyelesaian permasalahanmesti menyertakan aparat penegak hukum agar suasana ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat dapat tercapai.
Selain itu, Kajati Kepri ini mengingatkan penyelesaian perkara melalui Rumah Restorative Justice diperuntukkan bagi kasus ringan dengan beberapa kategori yang ada.
“Namun apabila dirasakan tidak bisa terselesaikan, barulah melalui proses penegakan hukum, itu juga kalau kejahatan ringan yang ancamannya di bawah 5 tahun dan sudah memiliki perdamaian, kesepakatan dan tersangka baru pertama kali melakukan kejahatan dan berjanji tidak akan mengulanginya” terangnya.
Arah kebijakan negara sudah seperti itu sekarang ini. Itulah sedikit penjelasan kita, kenapa kita membangun Rumah Restorative Justice ini,
Gerry Yazid mengatakan kalau Rumah Restorative Justice juga bisa digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan kemasyarakatan. “Ini juga bisa dipakai untuk semua kegiatan kemasyarakatan.
Nanti akan dikendalikan oleh perangkat desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dengan difasilitasi oleh kejaksaan. Apalagi menunjuk salah satu Kasi-nya sebagai leading sektornya di sini. Untuk membantu setiap kegiatan-kegiatan penyelesaian masalah,” kata Gerry Yasid.
PENULIS : SYAIFUL EDITOR : REDAKSI