HUKRIM

DPO Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri

405
×

DPO Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri

Sebarkan artikel ini
DPO kasus Korupsi Polda kepulauan riau

REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau menetapkan satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepri Tahun 2020, Selasa ( 21/06/2022 ).

Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pada kegiatan belanja hibah Dinas Pemuda dan Olahraga DPA-PPKD Pemprov Kepri yang menggunakan anggaran APBD dan APBD Perubahan tahun 2020 sebesar Rp6,2 Milyar, tertanggal 11 April 2022.

DPO ini bernama Muksin alias Ucin alias Usin alias Tatar masuk dalam daftar pencarian orang dari enam orang yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka dengan Inisial TR alias WH, 44 Tahun, laki-laki, pekerjaan PNS di Provinsi Kepri.

Berdasarkan keterangan Polda Kepri, Muksin memiliki ciri-ciri mata sedikit sipit, alis tebal, dahi lebar (sula), wajah persegi, rambut ikal hitam, tinggi kurang lebih 159 cm, dan kulit kuning langsat.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt membenarkan satu orang DPO terkait dana hibah tersebut. “Iya benar tersangka masuk dalam DPO kami,” ujarnya.

Yang bersangkutan beralamat di Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam dan Tiban Ayu Blok J. 2 Nomor 06, RT 002 RW 014, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Ia juga juga tinggal di Jalan D.I Panjaitan Gang Satria Perum Mekarsari Blok A No. 9 Kota Tanjungpinang.

Kombers Harry belum bisa memberikan informasi terbaru tentang berapa lama tersangka dalam pencarian. “Untuk berapa lamanya saya belum update,” pungkasnya.

PENULIS : RIFKY    EDITOR : REDAKSI
0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *