REGIONAL NEWS.ID, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas 8 tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, dinyatakan lengkap atau P21.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan berkas perkara SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS, dan HG telah dinyatakan lengkap.
“Untuk tersangka SP,JS, RG, dan TS dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 7 Ayat (1) dan (2) UU TPPO atau Pasal 333 Ayat (3) KUHP. Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Sementara DP dan HS dipersangkakan dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP,” katanya, Selasa (21/6).
Namun, untuk berkas perkara otak pelaku kasus kerangkeng manusia yakni Terbit belum dilimpahkan ke Kejati Sumut.
“Menurut penyidik setelah berkas perkara 8 tersangka ini selesai tahap dua. Mereka akan kirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Selanjutnya, jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Polda Sumut untuk 8 tersangka yang sudah dinyatakan lengkap,” jelas Yos.
Kemudian, usai berkas perkara 8 tersangka itu telah dilimpahkan, para tersangka segera disidangkan.
SUMBER : INTERNET