HUKRIM

Terbukti Bersalah Dugaan Korupsi IUP-OP Bauxite, Ferdy Yohanes Berstatus Tahanan Negara

279
×

Terbukti Bersalah Dugaan Korupsi IUP-OP Bauxite, Ferdy Yohanes Berstatus Tahanan Negara

Sebarkan artikel ini
Foto terdakwa Ferdy Yohanes usai persidangan di Ruang Sidang PN Tanjungpinang.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungpinang resmi menahan terdakwa Ferdy Yohanes atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), Senin (20/6/2022).

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Isdaryanto SH, penahanan terhadap terdakwa Ferdy Yohanes berdasarkan pernyataan sikap Majelis Hakim.

“Hasil persidangan memutuskan penetapan status terdakwa atasnama Ferdy Yohanes sebagai tahanan negara,” kata Isdaryanto SH.

Majelis memiliki beberapa alasan dan pertimbangan menahan terdakwa Ferdy Yohanes, apalagi Tindak Pidana yang dilakukan terdakwa kejahatan luar biasa.

“Oleh sebab itu, majelis memandang perlu melakukan penahanan terhadap terdakwa di Rumah Tahanan Negara, lagipula materi perkatanyanya juga telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaiana diatur dalam Pasal 21 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP,” ujar Isdaryanto.

Penulis :Putra    Editor : Redaksi
0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *