HUKRIM

Pelarian Tersangka Pencuri Perhiasan Berakhir di Kantor Polisi

257
×

Pelarian Tersangka Pencuri Perhiasan Berakhir di Kantor Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka Ardiansyah (Foto ist Regionalnews.id)

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil membawa pulang tersangka M. Ardiansyah dari Pulau Dewata Bali, setelah menjadi buronan pelaku pencurian barang berharga milik saudaranya.

Dengan penjagaan aparat kepolisian dan tangan terikat, tersangka Ardiansyah (21) tiba di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Kamis (16/6/2022) kemarin.

Tersangka ditangkap setelah berhasil menggondol perhiasan dari dalam lemari milik saudaranya, di Perumahan Griya Bestari, Jalan D.I. Panjaitan, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Heribertus Ompusunggu mengutarakan bahwa tersangka diamankan setelah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana pencurian yakni mencuri emas milik saudaranya.

“Ia mengambil emas seharga Rp.80 juta kepunyaan saudaranya, di Perum Griya Bestari, Kota Tanjungpinang,” ujar AKBP Heribertus.

Lanjut Heribertus, emas tersebut di gadaikan oleh tersangka bersama temannya di dua pajak gadai yang berbeda dengan menggunakan KTP orang lain.

“Setelah di lidik, kepolisian mengendus keberadaan tersangka di Denpasar Bali, selanjutnya penyidik melakukan upaya pengejaran dan penangkapan,” tuturnya.

Setelah menggadaikan emas hasil curiannya, kemudian tersangka terbang ke Bali dan berfoya-foya di Bali. Menurut pengakuannya, sudah 3 bulan dia berada di Denpasar.

Konsekwensi dari perbuatan pidana yang di lakukan, Ia di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun, kata AKBP Heribertus kepada sejumlah pewarta.

Penulis : Syaiful   Editor : Redaksi
0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *