NASIONAL

Catat! Hina Pemerintah di Medsos Dipenjara 4 Tahun, Ini Rancangan Undang-Undangnya

201
×

Catat! Hina Pemerintah di Medsos Dipenjara 4 Tahun, Ini Rancangan Undang-Undangnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penjara (Foto ist Regionalnews.id)

REGIONAL NEWS.UD, JAKARTA – Pemerintah tampaknya semakin tegas dalam menindak masyarakat yang melakukan penghinaan terhadap mereka. Hal itu terlihat dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan disahkan oleh Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat.

Menurut informasi yang beredar, pemerintah dan DPR berencana mengesahkan Rancangan KUHP (RKUHP) tersebut pada bulan Juli 2022 mendatang. Yang mana, salah satu pasalnya berisi mengenai ancaman bagi masyarakat yang menghina pemerintah. Adapun draf Rancangan KUHP yang terdapat dalam Pasal 240 tersebut, berbunyi :

“Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Sementara, jika seseorang melakukan penghinaan lewat media sosial atau menyebarkannya hingga diketahui oleh khalayak umum. Nantinya, hukuman tersebut akan dinaikkan menjadi 4 tahun penjara. Hal tersebut itu diatur dalam pasal 241 yang berbunyi :

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”.

SUMBER : INTERNET
0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *