
REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Selama 23 hari, terhitung dari tanggal 17 Mei hingga 8 Juni 2022, Polres Bintan mendulang keberhasilan dengan membongkar dan menangkap 10 tersangka narkoba.
Dari 10 tersangka, 9 orang diantaranya berjenis kelamin laki-laki dan 1 orang perempuan serta tiga diantaranya merupakan residivis kasus narkoba.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono didampingi Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas mengatakan para tersangka tersebut berinisial DW, ED, TD, AL, HS, DD, AG, RD, ABH dan AH.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan serta disita oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bintan terdiri dari Narkotika jenis sabu sejumlah 40,6 gram, Ganja sejumlah 3,52 gram, psikotropika jenis ekstasi sebanyak 63 butir/126 gram.
Hasil penyelidikan 10 TKP terdiri dari, 8 TKP di Kecamatan Bintan Timur dan 2 TKP merupakan hasil pengembangan penyelidikan di Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.
“Hari Jumat 13 Mei 2022 Tim Opsnal Satresnarkoba Bintan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap Narkotika dan psikotropika. Oleh karena itu tim melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy serta control delivery terhadap pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Bintan Timur,” ujarnya.
Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap 5 orang tersangka masing-masing dengan barang bukti Sabu dan Ganja pada hari Selasa 17 Mei 2022 pukul 23:30 Wib,” ujar AKBP Tidar, Rabu ( 15/06 ).
Pada Rabu 01 Juni 2022, lanjut AKBP Tidar, tim melakukan pengembangan penyelidikan di Kecamatan Bukit Bestari selanjutnya dilakukan penangkapan pelaku inisial AG dengan barang bukti Sabu dan Ekstasi.
Selanjutnya Selasa 07 Juni 2022 tim kembali melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka inisial AR 5 dari tangannya petugas menemukan paket kecil sabu seberat 1,3 gram dimana tersangka mengakui mendapatkan narkotika tersebut dari anak di bawah umur inisial RD.
“Inisial RD (17) sudah putus sekolah kedapatan bersama barang bukti 5 paket kecil 1,75 gram yang bersangkutan tetap dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku dan tetap di lakukan penindakan penyidikan,” jelas Kapolres Tidar.
Terhadap para pelaku dikenakan pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
AKBP Tidar Wulung menghimbau agar masyarakat menghindari narkoba apalagi terlibat dalam peredarannya dan berharap kepada masyarakat apabila terdapat informasi peredaran narkoba segera mungkin melaporkan ke pihak kepolisian.
“Kami juga tetap berkomitmen akan memberantas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bintan hingga ke akar-akarnya. Dalam hal ini Polres Bintan terus berjuang menjaga seluruh masyarakat Bintan terhindar dari bahaya laten narkoba, ” pungkasnya.
Penulis : Putra Editor : Redaksi