REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap M. Ardiansyah buronan pelaku pencurian Emas milik saudaranya di Jalan D.I. Panjaitan, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap megutarakan setelah mengetahui keberadaan pelaku, kita berkoordinasi dengan Jatanras Polresta Denpasar. Pelaku berhasil kita amankan pada hari Selasa (14/6/2022).
“Pelaku ditangkap disalah satu kamar kost di Guest House Jl. Gelogor Indah, Denpasar Selatan, kata AKP Awal Harahap, Rabu (15/6/2022).
Awal Sya’ ban menuturkan, saat di interogasi, pelaku mengaku jika telah melakukan Tindak Pidana Pencurian di Perum Griya Bestari Tanjungpinang.
Kasat menceritakan kronologi korban kehilangan gelang emasnya yang ditaruh di dalam sebuah lemari pada hari Sabtu (26/3/2022). Saat gelang itu diletakkan dan korban kembali membuka lemari untuk memastikan keberadaan gelangnya, sontak gelang itu sudah taklagi berada di tempat penyimpanan semula.
Selanjutnya AKP Awal mengungkapkan korban sempat menanyakan anak kandungnya soal kejadian itu, anak korban mengatakan pelaku Ardiansyah yang sempat masuk kedalam kamar korban. Bahkan, korban sempat berusaha menghubungi terlapor melalui telepon.
“Kendati sudah di hubungi melalui sambungan telepon, namun Ardiansyah tak kunjung merespon. Barang korban yang dinyatakan hilang berupa 2 buah kalung emas, 3 buah liontin emas, 2 buah cincin emas dan 1 buah gelang tangan emas, total kerugian yang dialami korban sebesar Rp 80 juta,” ungkapnya.
Ia menambahkan, menurut pengakuan pelaku, emas curian milik korban telah digadai pada sejumlah tempat Pegadaian. Ia juga mengakui telah menggadaikan sebuah kalung emas, dua liontin, sebuah cincin emas dan satu gelang emas di Pegadaian UPC Sukarno Hatta, sebesar Rp 28,5 juta.
Kemudian di Pegadaian UPC Kampung Simpangan, pelaku menggadaikan sebuah kalung emas, liontin dan cincin senilai Rp 29.3 juta. AKP Awal menuturkan, hasil gadaian emas tersebut digunakan pelaku untuk berfoya-foya di Bali.
“Dari tangan pelaku kita menyita sebuah handphone merk Iphone 11 warna putih dan surat gadai UPC Sukarno Hatta dan Kampung Simpangan,” ujar Awal Sya’ban.
Penulis : Syaiful Editor : Redaksi