REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Rame-rame mantan Anggota DPRD Tanjungpinang mengembalikan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana reses di Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang.
Sebanyak 37 mantan legislator Tanjungpinang periode 2017-2019 dikabarkan telah mengembalikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dana reses.
Ardiansyah, Anggota tim penyelidik dan penyidik dalam perkara ini mengatakan perkara dugaan korupsi puluhan mantan anggota DPRD masih tahap penyelidikan dan berdasarkan hasil audit inspektorat Tanjungpinang akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar 1 Milyar lebih.
“Terdapat 43 mantan anggota DPRD terindikasi menimbulkan kerugian negara. Dan jumlahnya juga berbeda-beda. Yang jelas, dari hasil audit Inspektorat, kerugian negara mencapai Rp 1 Miliar,” ujar Ardiansyah, Selasa (14/6/2022).
Ia mengungkapkan saat ini, 37 mantan anggota DPRD Tanjungpinang yang telah mengembalikan kerugian negara ke Inspektorat. Sementara 6 orang lainnya, diberi waktu satu minggu untuk mengembalikan uang tersebut.
“Tinggal 6 orang mantan anggota DPRD yang belum mengembalikan anggaran reses tersebut, sedangkan 37 orang lainnya sudah mengembalikan uang itu melalui inspektorat dan sudah punya bukti pengembalian, yang pasti kita berharap minggu depan anggaran sebesar 1 Milyar juga sudah dikembalikan oleh mereka,” imbuhnya.
Ardiansyah enggan merinci siapa saja identitas mantan anggota DPRD Tanjungpinang yang belum mengembalikan uang hasil dugaan korupsi tersebut.
Sedangkan untuk nominal besaran kerugian negara paling tinggi di lakukan oleh mantan anggota dewan ini berkisar Rp54 juta. “Rata-rata dibawah Rp 5 juta per orang, bahkan ada juga yang nol (tidak ada sama sekali). Identitasnya belum bisa disebutkan, karena masih dalam tahap penyelidikan,” sebutnya.
Katanya, dugaan korupsi ini muncul setelah pendamping anggota DPRD Tanjungpinang periode 2017-2019 membuat laporan dana reses yang tidak lengkap.
“Masalahnya di administrasi, jadi laporan ini menjadi temuan, mau tidak mau, kalau inspektorat menemukan adanya kerugian negara, konsekwensinya ya dikembalikan.
Hari ini ada 1 orang yang kembalikan, untuk totalnya kita belum hitung, karena mereka mengembalikan ke Inspektorat,” pungkasnya.
Setelah seluruh dugaan kerugian negara dikembalikan, Ardiansyah menyampaikan Kejari Tanjungpinang akan merilis perkara ini dengan tetap meminta petunjuk dan persetujuan Kejati Kepri.
Penulis : Syaiful Editor: Redaksi