
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG –Terdakwa Zulkipli alias Joy dan Ariansyah alias Adi Kutet di tuntut JPU dengan pidana penjara seumur hidup, karena berencana melakukan tindakan pembunuhan terhadap pengusaha besi tua Zainudin.
Penuntutan terhadap kedua terdakwa di bacakan Eddowan di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (8/6/2022).
Dalam tuntutan JPU di jelaskan bahwa terdakwa Joy bersama Ali Kutet melakukan tindakan pembunuhan secara bersama-sama dan terencana, sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum.
Hal yang memberatkan kedua terdakwa karena telah menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, kemudian perbuatan yang sadis, hingga menimbulkan pemberitaan yang mendalam bagi keluarga korban, kata JPU Eddowan.
“Karena perbutan para terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP. Menuntut terdakwa Zulkipli dan Ariansyah dengan pidana penjara seumur hidup,” tegasnya.
Ketua Majelis Hakim Boy Syalendra kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari kedua terdakwa.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Desta mengatakan bahwa awalnya terdakwa Joy datang bermain ke gudang penjualan besi tua milik korban di Jl. Raja Haji Fisabilillah.
Disana Joy bertemu dengan korban, dan menyuruh terdakwa untuk datang kerumahnya pada hari Minggu (5/9/2021), untuk membeli mobil tua hingga Joy memiliki niat untuk membalas sakit hatinya terhadap korban, karena korban selalu menggoda istrinya.
Selain itu terdakwa Joy juga berencana untuk merampok korban, karena pada saat itu korban membawa sejumlah uang tunai.
“Setelah itu Joy pergi menemui Adi (terdakwa kedua), untuk mengajak merampok korban. saat itu kedua terdakwa pergi kerumah korban dan bertemu saksi Marzuki. Terdakwa Joy menyampaikan bahwa korban mau membeli mobil, dan membawa uang senilai Rp 400 juta,” ungkap JPU di hadapan Ketua Majelis Hakim, Boy Syalendra.
Kedua terdakwa kemudian membahas rencana untuk merampok serta membunuh Zainuddin. Saat itu, korban bersama kedua terdakwa pergi untuk membeli besi tua di Jalan menuju arah Kijang Bintan.
Namun, Mobil yang mereka kenderai masuk kedalam jalan yang lokasinya tertutup. Setelah Zainuddin memberhentikan mobilnya di Jalan Nusantara KM 20 Kijang, Adi langsung mengambil tali dan menjerat leher korban dengan cara melilit silang tali dengan sangat kencang.
Melihat korban sudah lemas dan tidak beryawa lagi, Joy kemudian membuka pintu mobil dan keluar dari mobil untuk memindahkan korban ke kursi bagian belakang yang sudah dilipat.
Selanjutnya kedua terdakwa membawa mobil menuju ke arah Tanjung Uban Batu 58, dengan rencana untuk menguburkan korban.
Kemudian kedua terdakwa sepakat untuk menguburkan mayat Koban disamping tower sutet. Terdakwa Adi menggali tanah sementara Joy menunggu di dalam mobil.
“Sebelum korban dikuburkan, Joy memeriksa saku celana korban dan menemukan uang Rp 9 juta rupiah. Setelah kedua terdakwa selesai mengubur korban, keduanya pergi ke arah galang batang, untuk menenggelamkan mobil milik korban,” kata Desta.
Terdakwa Joy memberikan 2 handphone korban kepada Adi, serta uang senilai Rp 3,5 juta. Pada 6 September 2021, Joy bersama istri dan anak terdakwa pergi ke Pelabuhan Tanjung Unggat untuk menemui saksi Andai untuk mencarter Speed Boat ke Batam dengan bayaran Rp 1,5 juta.
“Joy membawa ATM milik korban yang didalamnya terdapat uang senilai Rp 624 juta. Uang itu untuk membeli motor NMAX Rp 10 juta, emas Rp 63 juta, hingga untuk berjudi Rp 20 juta,” jelas JPU. (*)