
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Mega Proyek Pembangunan Jembatan yang menghubungkan Kota Batam dan Kabupaten Bintan (Babin) pengerjaannya tersandung, bahkan bisa gagal, karena belasan warga yang tanahnya di gunakan sebagai lokasi pondasi jembatan belum terselesaikan.
Pemerintah Provinsi Kepri diminta bersikap tegas terhadap pihak panitia pembebasan lahan yang disinyalir ‘bermain dengan harga beli lahan yang menyebabkan warga keberatan.
Bahkan sejak mega proyek itu di gadang-gadang bakal menjadi ikon baru di Indonesia, ganti rugi lahan hingga kini belum terselesaikan, terbukti sampai hari ini, Rabu (08/06/22) terdapat 15 berkas perkara penitipan uang yang masuk Pengadilan.
Uang konsinyasi itu dititipkan Pemprov Kepri melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepri di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Isdaryanto SH MH dikonfirmasi radar kepri, Rabu (08/06) terkait jumlah kasus uang ganti rugi dalam proyek jembatan Babin menuliskan. ”Tahun 2022, masuk 15 permohonan sampai dengan hari ini, 8 Juni 2022.”tulisnya.
Bahkan perolehan data yang diperoleh berdasarkan SIPP PN Tpg. Nilai ganti rugi yang diberikan Pemprov Kepri bervariasi. Mulai dari 5 juta lebih hingga ratusan juta rupiah.
Berikut daftar nama yang menolak ganti rugi lahan untuk tapak pondasi jembatan Babin
1.Perusahaan umum pembangunan perumahan memiliki 3 lahan yang ditawarkan di ganti rugi sebesar Rp 19 187 026, Rp 27 419 409 dan Rp 70 208 000.
2.Eric Sulendra yang ditawari ganti rugi Rp 218 220 000.
3.Muthia Rasynaha yang ditawari ganti rugi Rp 155 922 500.
4.Yoss Adrian yang ditawari ganti rugi Rp 31 742 400 dan Rp 5 087 200.
5.Ahmad Ade Hunanda yang ditawari ganti rugi Rp 279 600 866.
6.Alfian yang ditawari ganti rugi Rp 330 710 000.
7. Siti Jago Alpiah yang ditawari ganti rugi Rp 96 660 000 dan Rp 156 930 000.
8.Maryanto yang ditawari ganti rugi Rp 71 150 000.
Dapat diprediksi, akibat gugatan warga yang tidak terima lahanya diganti dengan harga murah akan berdampak terhadap percepatan rencana pembangunan proyek tapak jembatan Babin.
Kabiro Humas Pemprov Kepri, Hasan S.Sos dikonfirmasi radarkepri.com terkait adanya keberatan warga atas ganti rugi lahan untuk proyek jembatan Babin ini melalui whatapps.
”Proyek itu kepentingan umum, bagi yang belum menerima nilai ganti rugi ada mekanisme dan ada konsinyasi di pengadilan. Nilai lahan berdasarkan kajian tim aprisial yang bekerja secara independe.”terangnya.
Pihak Pemprov menurut Hasan akan mengikuti putusan pengadilan.”Kalau memang putusan pengadilan harus dibayar lebih dari hasil kajian tim aprisial, kita akan ikuti. Kita tunggulah hasil putusan pengadilan itu.”jelasnya.
Hasan berharap warga memahami, ganti rugi lahan tersebut sudah sesuai prosedur dan mekanisme sehingga nilainya ditetapkan oleh tim aprisial yang bekerja independen.
”Ada beberapa warga yang menanyakan pada kami tentang kebenaran harga itu. Kami jawab, begitulah perhitungan tim aprisial.”katanya.
Pihaknya juga menghimbau agar warga memahami dampak positiif dari segi ekonomis pembangunan tersebut. ”Nilai lahan warga tentunya akan naik karena terdampak proyek ini.”tutupnya.
SUMBER : Radar Kepri