
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menuntut seorang ayah 9 tahun penjara karena tuduhan pencabulan terhadap anak kandung dan Pona’annya di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
JPU Garinda Rahdianawati SH mengatakan karena perbuatannya SR (41) terancam Pasal 82 tentang perlindungan anak, dan di tuntut hukuman penjara selama 9 tahun, ujarnya, Selasa (7/6/22).
Peristiwa ini terjadi pada seorang anak bernama mawar dan ponakannya Melati beberapa waktu lalu. Menurut keterangan, korban, Ayahnya pernah mengancam dan mengutarakan perkataan ‘jika ingin pacaran bebas ayah harus lebih dulu merasakan payudaranya hingga ke pusar’.
Kejadian serupa ternyata dialami Melati yang tak lain merupakan Ponakan Mawar. Saat itu, Mawar menceritakan hal yang menimpa dirinya kepada Melati.
Mendengar cerita Mawar, Melati juga mengungkapkan bahwa Ia lebih dulu menjadi korban kebiadaban nafsu Ayah Mawar.
“Melati mengaku kalau sudah dua kali menjadi korban pencabulan Ayahnya Mawar, yang pertama sekitar bulan Juli dan kedua kalinya pada September di tahun 2021,” ujar Melati.
Ia menceritakan, saat kejadian itu, pelaku mendatangi kamarnya larut malam dan melakukan perbuatan asusila itu. “Tubuhku dia pegang dan mencium bibir serta mengajak berpacaran,” tukasnya. (R)