REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Polisi menangkap EHB lantaran menggunakan cek palsu untuk membayar sejumlah tagihan material salah satu toko di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jum at (3/6/2022).
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, tersangka EHB berstatus sebagai tahanan Satreskrim Polresta Tanjungpinang atas perkara dugaan Tindak Pidana Penipuan.
Kasat Reskim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menjelaskan penangkapan dan penahanan tersangka EHB karena dugaan penipuan, dimana membayar bahan material dari salah satu toko menggunakan cek palsu Bank Riau Kepri.
“Tersangka EHB ditangkap Jum at kemarin, atas perkara dugaan penipuan pembayaran material salah satu toko di Tanjungpinang senilai Rp 300 juta,” kata AKP Awal Harahap.
Awal menjelaskan kejadian bermula saat EHB dan Rian bertemu di Jalan Hang Tuah tepatnya di Rumah Makan Sederhana, Jalan H. Agus Salim (Tepi Laut) untuk membahas pembayaran material yang diambil dari PT Jaya Mix Utama Karya Tanjungpinang, untuk keperluan Proyek Bendungan Tapau di Kabupaten Natuna.
Setelah pertemuan waktu itu, EHB menyerahkan satu lembar cek atasnama Bank Riau Kepri No.BLK 57463 tertanggal 15 Mei 2020 sebesar Rp300 juta atasnama PT Kartika Teguh Karya, tambahnya.
Ia mengungkapkan pada saat cek akan di cairkan oleh korban melalui Teller Bank, ternyata cek tersebut kosong, sebab itu korban merasa tertipu. Upaya komunikasi melalui Hand Phone dan kontak Whatsapp EHB intens dihubungi, namun tidak kunjung di respon tersangka.
“Tindakan tersangka EHB telah menimbulkan kerugian materil korban sebesar Rp630.998.000.,” pungkasnya. (R)