TANJUNGPINANG

Satreskrim Polresta Tanjungpinang Amankan Pelaku Tindak Pidana Pemerasan

233
×

Satreskrim Polresta Tanjungpinang Amankan Pelaku Tindak Pidana Pemerasan

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap kedua pelaku dugaan tindak pidana pemerasan terhadap seorang perempuan di Hotel Harmoni, Jalan Pancur Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Petugas mengamankan terduga pelaku dugaan pemerasan di Komplek Pertokoan D’ Green City, Jalan Raja Fisabilillah, Kilometer 8, Selasa (31/5/2022) lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, satu dari kedua pelaku pemerasan merupakan oknum anggota TNI aktif.

Pada saat proses interogasi, terduga pelaku mengaku sudah membuat rencana dan mengatur skenario berpura-pura sebagai anggota polisi yang akan melakukan penggrebekan terhadap korban NF dengan tuduhan prostitusi online.

AKP Awal Sya’ban Harahap selaku Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang mengungkapkan identitas kedua pelaku adalah FF dan seorang lagi bernama LS yang merupakan oknum TNI aktif.

“Setelah menerima laporan dugaan pemerasan di Wisma Harmoni, selanjutnya tim operasional Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan hingga penangkapan, dari kedua pelaku, FF lebih dulu diamankan,” ujar AKP Awal Harahap, Rabu (1/6/2022).

Ia menambahkan FF lebih dulu diamankan karena pada saat penyelidikan dan proses penangkapan, yang bersangkutan berada di dalam kamar bersama korban NF. Dimana sesuai rencana yang sudah mereka rancang, nanti pelaku LS secara tiba-tiba akan masuk ke kamar untuk melakukan penggrebekan.

Usai menggerebek korban, kedua pelaku langsung merampas telpon genggam dan dompet korban. Tidak hanya itu, kedua korban juga diduga telah melakukan tindakan pelecehan terhadap korban NF.

“Kepada korban kedua pelaku mengaku mereka dari pihak kepolisian, kemudian pelaku mengambil dompet korban dan menuduh kotban telah melakukan prostitusi online,” terangnya.

Atas kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian materil sebesar Rp2.050.000. sedangkan telepon genggam milik korban NF telah di kembalikan pelaku.

“Telepon genggam milik korban sudah di kembalikan dan mereka sudah sepakat untuk berdamai, namun satu pelaku dikenakan wajib lapor ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang, sedangkan untuk satu pelaku lainnya yang berstatus sebagai anggota TNI aktif, sudah kita serahkan ke militer,” papar AKP Awal. (R)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *