HUKRIM

Simpan Belasan Paket Narkotika, Warga Tanjungpinang Timur Ditangkap Polisi

355
×

Simpan Belasan Paket Narkotika, Warga Tanjungpinang Timur Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka ES, Pemilik belasan paket sabu di Tanjungpinang

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINAG – Tim Macan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap seorang laki-laki bernama ES di Perumahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kepulauan Riau, Rabu (25/5/2022).

Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasatresnarkoba AKP Ronny B menjelaskan kronologis penangkapan tersangka. Ia mengatakan saat proses penggeledahan dan penangkapan berlangsung di saksikan oleh Ketua RT lingkungan Perumahan, saat di interogasi yang bersangkutan mengaku bernama ES.

“Selanjutnya saat petugas melakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah tas ransel berwarna abu-abu di dalamnya terdapat tiga belas paket diduga sabu seberat 138,67 gram yang dibungkus dengan plastik transparan,” jelasnya.

Kejadian ini berawal pada hari Senin, 24 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 Wib, Satresnarkoba Tanjungpinang mendapat informasi ada seorang laki-laki memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan, tambahnya.

Kemudian dari tangan tersangka petugas mengamankan satu unit hp, dua unit timbangan digital, satu tas Ransel, satu tas sandang, satu unit sepeda motor, satu dompet kecil, satu kantong teh Cina, tiga bundel kantong plastik klip transparan, dua kotak putih serta seperangkat alat hisap sabu (bong)”, kata AKP Ronny.

Sekitar pukul 21.00 Wib petugas memperoleh informasi bahwa tersangka sedang berada di tempat tinggalnya di Perumahan Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Ia menambahkan saat di intetogasi, tersangka mengakui jika belasan paket narkoba yang ditemukan petugas dalam sebuah adalah miliknya, selanjutnya, tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polresta Tanjungpinang untuk menjalani proses selanjutnya.

“Karena perbuatan tersangka di jerat dengan sangkaan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas 5 (Lima) tahun,” paparnya. (R)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *