HUKRIM

Kembalikan Kerugian Keuangan Negara, Jaksa Tak Menahan Ferdy Yohanes

343
×

Kembalikan Kerugian Keuangan Negara, Jaksa Tak Menahan Ferdy Yohanes

Sebarkan artikel ini
Kasipenkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melimpahkan berkas perkara kasus pengusaha tambang bauksit dengan tersangka Ferdy Yohanes ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu (25/05).

Ferdy Yohones tersandung kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) Pemerintah Provinsi Kepri tahun 2018-2019. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis mengatakan, penetapan status tersangkan terhadap Ferdy merupakan pengembangan perkara tambang bauksit dengan 12 tersangka lalu.

“Sudah kami serahkan ke jaksa penuntut umum di Kejari Tanjungpinang,” kata Nixon di Kejari Tanjungpinang.

Nixon mengungkapkan, tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena sudah mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp7,5 miliar dan uang jaminan.

“Tersangka tidak ditahan bahkan tidak dicekal, karena yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian negara. Selain itu, ada juga permohonan dari isterinya dan jaminan senilai Rp100 juta,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, jaksa penuntut umum tidak menemukan kekhawatiran terhadap tersangka akan menghilangkan barang bukti, kabur, bahkan tersangka komperatif.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, menetapkan Ferdy Yohanes sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi zin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) Pemerintah Provinsi Kepri tahun 2018-2019 beberapa waktu lalu. (R)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *