REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Kepolisian, pihak SPBU Kilometer 3,5 Tanjungpinang diduga terlibat dalam praktek distribusi BBM solar bersubsidi ilegal.
Pasca penangkapan tersangka dan pemeriksaan sejumlah saksi, Satreskrim Polresta Tanjungpinang memperoleh berbagai informasi.
Pejabat Sementara Kanit Tindak Pidana Tertentu Polresta Tanjungpinang, Bripka Denis Simanjuntak mengutarakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak SPBU mengaku lalai dalam pengawasan pengisian BBM bersubsidi.
“Standarisasi mereka sesuai SOP dengan tidak melakukan pengisian dua kali untuk masing-masing kenderaan, di kejadian ini pihak SPBU mengaku lalai dalam pengawasan” katanya Rabu (18/5/2022).
Selain faktor kelalaian oknum karyawan SPBU terpedaya dengan uang Rp 50 ribu yang diberikan tersangka IA untuk setiap pengisian BBM.
“Oknum karyawan SPBU tergiur dengan uang Rp 50 ribu untuk setiap kali pengisian, manager juga mengaku tidak mengetahui jika operator menerima uang dari tersangka,” ujarnya.
Ia menambahkan, operator SPBU ceroboh dan menerima uang dari tersangka, padahal manager SPBU sudah mengingatkan jajarannya untuk tidak melayani pelanggan yang melakukan pengisian BMM secara berulang.
“Setelah pemeriksaan pihak SPBU, penyidik akan memanggil BPH Migas sebagai saksi ahli. Sedangkan untuk keterlibatan pihak SPBU tergantung hasil penelitian jaksa,” ucap Denis.
Ia mengaku ada beberapa pihak terkait yang belum dipanggil untuk memberikan informasi dan keterangan di hadapan penyidik terkait temuan beberapa lembar Brizzi Card.
“Nanti Dishub Kota Tanjungpinang dan Bank BRI Tanjungpinang juga akan kita undang untuk datang ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang memberikan informasi dan keterangan, jelasnya. (R)