HUKRIM

Tipu Konsumen Ratusan Juta, Developer Perumahan di Tangkap Polisi

517
×

Tipu Konsumen Ratusan Juta, Developer Perumahan di Tangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Tipu Konsumen Ratusan Juta, Developer Perumahan di Tangkap Polisi

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap Rini K, developer Perumahan The Hill Residence karena tuduhan penipuan dan penggelapan dana konsumen hingga ratusan juta rupiah.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan pelaku Rini ditangkap di Perumahan Mediterania Kota Batam, Ahad (15/5/2022).

“Setelah melakukan penyelidikan, Penyidik menetapkan Rn sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan,” ujar AKP Awal, Selasa (17/5/2022).

Awal menjelaskan, kejadian bermula dari korban berinisial H membeli rumah di Perumahan The Hill Residence Type 38 Blok Topas nomor 16, di Jl Hanjoyo Putro Tanjungpinang.

Saat itu, korban membeli rumah pelaku dengan cash bertahap sebesar Rp 166.680.000. “Pembayaran pertama pada 30 Juni 2015 dan lunas tanggal 10 Februari 2016,” ungkapnya.

Namun, setelah dibayar lunas pelaku tak kunjung membuat AJB, karena itu, korban dibuat marah hingga meminta sertifikat rumah pada Agustus 2017 kepada pelaku.

Pelaku malah meyebutkan sertikat yang diminta korban sudah di agunkan pelaku ke Bank Duta Kepri sejak 19 Oktober 2016, untuk pinjaman modal usaha, sambungnya.

“Pelaku bermasalah dengan kredit pinjaman sampai pihak Bank Duta Kepri akan menyemprot rumah tersebut,” pungkasnya

Karena perbuatannya, pelaku Rini terancam Pasal 378 dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana,” ujarnya. (R)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *