HUKRIM

Fakta Persidangan, PT. Yeyen Disebut Tak Punya Amdal dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan

336
×

Fakta Persidangan, PT. Yeyen Disebut Tak Punya Amdal dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini

Sidang lanjutan perkara dugaan tambang bauksit ilegal dengan Terdakwa Dirut PT.Yeyen Budi Susanto

Sidang lanjutan dugaan kejahatan kehutanan dan Lingkungan dengan terdakwa Direktur PT.Yeyen Budi Susanto di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Sidang dugaan tambang bouksit Ilegal kembali di gelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Enam saksi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan aparatur pemerintahan Kabupaten Lingga dihadirkan dalam persidangan, Kamis (12/5/2022).

Berdasarkan keterangan saksi, PT.Yeyen Bintan Permata (YBP) tidak memiliki Izin lingkungan dan izin pinjam pakai kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Sementara Kades Bakong menyebutkan, saat PT YBP melakukan aktifitas pertambangan di wilayah Sungai Gelam Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, mereka belum menyelesaikan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap masyarakat.

Informasi ini disampaikan Ahmadi selaku Kepala Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan DLH Lingga.

Sekretaris DLH Lingga Joko Wiyono juga turut diperiksa, Camat Singkep Barat Febriza, Kades Bakong Amril, ASN DPM PTSP Lingga Said Amar dan Wakil Direktur PT.Telaga Bintan Jaya Zairun.

Dalam persidangan, Sekretaris DLH Lingga Joko Wiyono mengatakan, PT.Yeyen tidak memiliki izin Pinjam Pakai Kawasan HPT juga tidak memiliki izin lingkungan dalam melaksanakan operasi pertambangan Bauksit. Ketika di cros cek, lanjut Joko, Izin Lingkungan PT.Yeyen, nomornya sama dengan Izin lingkungan PT.EJPS.

“Didata kami untuk izin lingkungan PT.Yeyen tidak ada, Namun setelah disandingkan izin lingkungan PT.Yeyen ini sama dengan PT. EJPS,” ujar Joko.

Di dalam izin lingkungan PT.Yeyen lanjutnya, memiliki luas lahan sebanyak 200 hektar. Sedangkan PT. EJPS memiliki lahan seluas 1000 hektar. Sehingga luasnya berbeda tapi nomor surat dan tahun suratnya sama.

Semua surat dan izin Lingkungan yang dikeluarkan DLH lanjut Joko lagi, ada di Kabag Hukum Kabupaten Lingga.

“Jika izin Lingkungan tidak ada, maka Izin tambang produksi tidak bisa dikeluarkan. Sedangkan Izin pinjam pakai Hutan Produksi Terbatas (HPT) dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan,” jelasnya. (R)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *