REGIONAL NEWS.ID, JAKARTA – Benar adanya pandemi Covid-19 mengubah banyak hal. Salah satunya pola kerja masyarakat, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).
Jika ketika pandemi covid, sebagian PNS menganut sistem kerja WFH (work from home), maka ke depannya akan ada sistem kerja baru. Bukan lagi WFH melainkan WFA (Work From Anywhere) alias bisa bekerja dari mana saja.
Dalam hal ini, pemerintah memberikan kebebasan PNS untuk bekerja dari mana saja baik pinggir pantai, di mall, cafe hingga restoran atau dimana pun. Namun dengan syarat tidak menurunkan kinerjanya.
“Jadi mungkin konsepnya “Work from Anywhere”, yang penting kinerja dan target tercapai,” ujar Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama kepada CNBC Indonesia, Rabu (11/5/2022).
Meski demikian, ia menyebutkan sistem kerja ini tak berlaku bagi seluruh PNS. Hanya posisi tertentu yang bisa melaksanakan WFA. Sebab, ada beberapa posisi di struktur pegawai pemerintah yang mengharuskan kerja dari kantor (Work From Office/WFO) atau pekerjaan yang hanya bisa dilakukan dengan kehadiran fisik.
“Namun halnya, bagi unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, dan yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, tetap WFO,” jelasnya.
Untuk rincian lengkap mengenai aturan WFA ini, saat ini pemerintah sedang menyusunnya. Nantinya dalam aturan ini akan dituliskan secara detail posisi apa saja yang diperbolehkan WFA dan tidak. “(Aturan) sedang dikaji,” tutupnya. (*)
Sumber: CNBC Indonesia