TANJUNGPINANG

Polresta Tanjungpinang Tangkap Pelansir Bio Solar Subsidi

640
×

Polresta Tanjungpinang Tangkap Pelansir Bio Solar Subsidi

Sebarkan artikel ini
IA, tersangka pelansir bio solar bersubsidi

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap seorang terduga penyelewengan BBM bersubsidi jenis Bio Solar, di SPBU, Kilometer 3,5, Jalan MT.Haryono, Kota Tanjungpinang, Sabtu (7/5/2022).

Selain mengamankan pengemudi, dan 1 unit Toyota Kijang LGX berwarma hitam dof. Unit Tipiter Reskrim Polresta Tanjungpinang ikut mengamakan 32 lembar kartu Brizzi Fuelcard sebagai barang bukti.

Berdasarkan keterangan hasil penyelidikan kepolisian, IA mengaku sebagai pengemudi mobil Kijang LGX serta pemilik puluhan lembar Brizzi Fuelcard diamankan petugas ketika sedang mengisi Bio Solar di SPBU Kilometer 3,5 Tanjungpinang.

IA mengaku, dari 32 lembar Brizzi Fuelcard, 14 kartu sudah ia gunakan untuk mengisi BBM bersubsidi, bahkan mobil yang digunakan telah di modifikasi sehingga mampu menampung 480 Liter BBM.

Masih kata IA, ketika diamankan petugas, mobil sudah berhasil mengisi 420 Liter Bio Solar ke dalam tangki, durasi waktu pengisian di mulai dari pukul 08.00 Wib hingga pukul 10.00 Wib, dengan harga Rp5.150 per liter.

Ia juga mengakui tidak memiliki izin pengangkutan BBM bersubsidi dari Pemerintah. Untuk proses hukum selanjutnya IA di bawa ke Polresta Tanjungpinang.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan unit tipiter mendapat informasi bahwa telah ditemukan 1 unit Mobil Toyota Kijang LGX berwarna hitam dof BP 1993 AE melakukan pengisian Minyak Bio Solar secara berulang-ulang di SPBU Kilometer 3,5.

Berdasarkan informasi itu, unit tipiter mendatangi lokasi SPBU dan melihat langsung bahwa benar ciri dan nomor kenderaan yang disebutkan sedang melakukan pengisian BBM, hingga akhirnya petugas melakukan upaya tangkap tangan, tambah AKP Awal.

“Kemudian sekitar pukul 14.00 Wib disimpulkan dalam gelar perkara bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penyalahgunaan atau niaga bahan bakar dan atau liquefield petroleum gas yang di subsidi pemerintah,” pungkasnya.

Ia menambahkan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyidik menyimpulkan perbuatan IA merupakan pelanggaran pidana.

“Penyidik menyimpulkan IA sebagai tersangka pelansir solar bersubsidi ilegal,” ujar AKP Awal Harahap. (R)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *