REGIONAL NEWS.ID, – Sebanyak 126 orang warga binaan pemasyarakatan yang beragama Islam mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022.
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang Rutan Eri Erawan kepada RRI mengatakan, Rutan Kelas I Tanjungpinang memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri untuk 126 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Dari 126 narapidana penerima Remisi, 125 orang mendapat remisi pengurangan sebagian atau RK I dan 1 orang mendapat remisi bebas atau RK II,” Kata Eri Erawan, Senin (02/05/2022).
Menurutnya remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemberian Remisi diharapkan tidak hanya sebagai pengurangan masa pidana semata, tetapi untuk menjadikan pribadi yang lebih baik , khususnya bagi narapidana selama menjalani kehidupan di dalam Rutan,”ujarnya
Karutan menyebutkan, Pemberian remisi diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam UndangUndang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012,”Sebutnya.
Lebih jauh ia mengatakan, untuk narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, diantaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal sudah menjalani enam bulan pidananya.
“Tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan,” Ujarnya lagi.
Adapun jumlah narapidana di Rutan Kelas I Tanjungpinang per tanggal 02 Mei 2022 berjumlah 373 orang. Perayaan hari keagamaan menjadi momentum yang tepat untuk merefleksikan diri dan lebih mendekatkan kepada Allah SWT.(R)
(Sumber RRI)