TANJUNGPINANG

Program Nikah Massal DP3APM Berikan Kepastian Hukum untuk Perempuan dan Anak

430
×

Program Nikah Massal DP3APM Berikan Kepastian Hukum untuk Perempuan dan Anak

Sebarkan artikel ini
Peserta nikah Program nikah massal DP3APM Kota Tanjungpinang

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Berdasarkan berkas/usulan calon pengantin (Catin) nikah massal Tahun 2022 yang berasal dari kelurahan Se- Kota Tanjungpinang ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan (DP3APM) Kota Tanjungpinang terdaftar 16 pasangan siap menikah.

Kepala DP3APM Rustam melalui sekretaris DP3APM Kota Tanjungpinang, Alfitriady Syahputra S.Sos mengatakan proses seleksi peserta nikah massal atau calon pengantin melalui dua tahapan yang dilakukan DP3APM dan Kepala Kantor Urusan Agama (Ka.KUA), Selasa (26/4/2022).

Setelah kedua proses dilaksanakan maka dari 16 peserta nikah diperoleh, 16 pasangan yang dapat rekomendasi layak mengikuti program nikah massal. Sementara untuk 1 pasangan dengan pencatatan nikah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang, 9 pasangan di nikahkan ulang, 1 pasangan lagi melalui sidang isbat, sementara 1 pasangan melalui sidang pengadilan negeri Tanjungpinang karena muallaf.

Terdapat 5 pasangan yang tidak dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya karena berbagai permasalahan seperti, pasangan pengantin mengundurkan diri dan pasangan pengantin yang tidak dapat melengkapi dokumen, kata Alfitriady Syahputra.

“Enam pasangan calon pengantin kita nyatakan gugur/ tidak layak mengikuti program lanjutan nikah massal DP3APM karena tidak dapat menunjukkan akte cerai, tidak lagi berdomisili di Tanjungpinang, bahkan gugur karena masih di bawah umur,” ujarnya.

Ia menambahkan pada program peningkatan kualitas keluarga sub kegiatan peningkatan kapasitas sumberdaya lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga tingkat daerah Kabupaten/Kota terdapat belanja atau seserahan yang diterima oleh calon pengantin sebagai penerima barang atau uang dengan ditetapkan dengan surat keputusan.

“Program peningkatan kualitas keluarga sub. keluarga sub kegiatan peningkatan kapasitas sumberdaya lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga tingkat daerah Kabupaten/Kota terdapat belanja atau seserahan yang diterima oleh calon pengantin sebagai penerima barang atau uang,” pungkasnya.

Selamat kepada 10 pasangan peserta program nikah massal DP3APM Kota Tanjungpinang, semoga bapak/ibu menjadi pasangan sakinah mawaddah warohmah, terima kasih dari kami kepada semua pihak yang telah membantu kegiatan ini.

“Selamat kepada 10 pasangan pengantin, terima kasih kepada seluruh stake holder, perangkat dan pihak-pihak yang telah membantu serta berkontribusi dalam pelaksanaan program sub kegiatan peningkatan kapasitas sumberdaya lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga tingkat daerah Kabupaten/Kota,” tukasnya.

Syahputra menjelaskan pernikahan sesuai hukum negara sangat penting dilakukan, karena akan melindungi perempuan dan anak agar memiliki kedudukan hukum yang jelas seperti buku nikah dan akta kelahiran, dengan begitu mereka terlindungi.

“Pernikahan sesuai proses dan mekanisme negara penting dilakukan karena akan melindungi hak perempuan dan anak serta memiliki kedudukan hukum yang jelas,” pungkasnya.

Dari 10 pasangan pengantin masing-masing berasal dari, 3 pasangan dari KUA Kota Tanjungpinang, 3 pasangan lagi dari KUA Tanjungpinang Barat dan 4 pasangan lainnya dari KUA Tanjungpinang Timur.

Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan baik dan lancar sesuai amanat pemerintah dan maklumat protokol kesehatan, tuturnya. (R)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *