REGIONAL NEWS.ID,BINTAN – Polsek Gunung Kijang mengamankan 2 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang.
Kapolsek Gunung Kijang AKP Melki Sihombing, S.H. Dalam keterangan pers didampingi Ps Kasi Humas Polres Bintan dan Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang, Kamis (14/4/2022).
Pelaku merupakan remaja berinisial SR (20) merupakan residivis dengan kasus yang sama dan pelaku WJ (16) merupakan anak dibawah umur. TKP nya ada 2 yakni di dermaga pasar kawal dan pelabuhan panjang desa berakit, ujar AKP Melki.
Modus kedua pelaku berkeliling untuk memantau setiap kendaraan yang ditinggalkan oleh pemiliknya, begitu mereka yakin kendaraan jauh dari pemilik, mereka langsung beraksi dengan menggunakan kunci T.
Melki menambahkan pelaku diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban yang melihat motor miliknya digunakan orang lain di daerah malang rapat, berdasarkan laporan itu tim menyusuri keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit Yamaha jenis Vega R, 1 unit Yamaha jenis ZR dan 1 unit motor jenis honda supra yang diduga sebagai kenderaan yang digunakan pelaku menjalankan aksinya.
Pelaku berserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Gunung kijang guna pemeriksaan lebih lanjut, tandasnya
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 364 ayati ke 4 dan 5 K.U.H.Pidana terhadap SR dan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 K.U.H.Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap WJ, tegas AKP Melki. (R)