REGIONAL NEWS.ID,JAKARTA – Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Tanjungpinang resmi melaporkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau ke Komisi Kejaksaan dan Jamwas Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis (14/4/2022).
“Penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) yang diduga melibatkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang menjadi alasan kami melaporkan kejati kepri ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan Kejaksaan Agung Ri, ujar Ketua JPKP Tanjungpinang Adiya Prama Rivaldi.
Laporan itu kami buat sebagai bentuk ketidakpuasan atas penghentian penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi TPP ASN yang menyeret nama Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang oleh Kejati Kepri, ujarnya
“Kami belum dapat menerima keputusan penghentian penyelidikan Kejati Kepri terkait TPP ASN,” tandasnya.
Setelah pelaporan ini, JPKP berharap Komisi Kejaksaan dan Jamwas Kejagung Ri merespon laporan itu agar kasus dugaan korupsi tersebut dapat terang benderang dan memiliki kepastian hukum yang sah dan berkeadilan.
“Menyangkut kasus ini, kami juga meminta agar Kejagung RI memeriksa Kejati Kepri karena menghentikan proses penyelidikan kasus tersebut,” tukas Adiya.
Kami berharap adanya transparansi hukum dari instrumen negara yang telah diberi hak serta kewenangan untuk menyidik dan melakukan penuntutan terhadap suatu perkara, tuturnya. (R)