BINTAN

Dit Resnarkoba Polda Kepri Musnahkan Ratusan Gram Narkotika

441
×

Dit Resnarkoba Polda Kepri Musnahkan Ratusan Gram Narkotika

Sebarkan artikel ini
Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti narkoba di Mapolda Kepri

REGIONAL NEWS.ID,BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkoba dari kasus TP periode April 2022 dengan 1 jumlah laporan dan 1 tersangka, Kamis (14/4/2022).

Pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin langsung Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, S.I.K., M.H., didampingi PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH., dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, LSM Granat, dan Advokat bertempat di Lorong Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri.

“Berdasarkan dari Laporan Polisi dengan jumlah tersangka satu orang berinisial KD alias I serta berdasarkan Surat Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja.” Jelas Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, S.I.K., M.H.

“Barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi dengan nomor: LP-A/49/III/2022/SPKT-Kepri tanggal 27 Maret 2022, tersangka inisial KD alias I sebanyak 136.56 gram narkotika jenis Sabu, selanjutnya akan dilakukan pemusnahan sebanyak 116 gram narkotika jenis Sabu, dan telah disisihkan seberat 16,56 gram narkotika jenis sabu untuk dikirim ke laboratorium Balai Pom Kepri, kemudian 4 gram narkotika jenis juga disisihkan untuk pembuktian di persidangan.” ujarnya.

“Satu gram narkotika jenis sabu diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna, barang bukti yang disita sebanyak 136.56 gram narkotika tersebut kemudian dibagi 1 dan di kali 5 sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 683 orang / jiwa.” terang Albert Perwira Sihite

“Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas dengan disaksikan langsung oleh tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat.” ujar PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH.

“Untuk para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.” Tutup PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia UL Hak, SH. (R)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *