DAERAH

Polisi Ungkap 4 Gembong Koruptor di Pemprov Kepri, 1 Terungkap 3 dalam Proses Penyidikan

360
×

Polisi Ungkap 4 Gembong Koruptor di Pemprov Kepri, 1 Terungkap 3 dalam Proses Penyidikan

Sebarkan artikel ini

REGIONAL NEWS.ID,TANJUNGPINANG – Mantan Kepala Bidang Anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Kepri, Tri Wahyu Widadi (44) yang belum lama ini di rotasi menjadi Kabid Satpol Kepri adalah salah satu yang menyandang status tersangka dugaan korupsi dana hibah Dispora Kepulauan Riau.

Selain Tri Wahyu, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri juga menetapkan 5 tersangka lainnya pada kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp6,2 miliar itu.

Selain Tri Wahyu, ada nama MN (39), SP (35), AS (27), MI (33) dan WH.

Keenam tersangka ini tergabung dalam satu gembong dugaan korupsi di Pemprov Kepri, dari 4 gembong dengan kasus serupa. Dari 1 gembong saja, penyidik telah menetapkan 6 tersangka, dengan kerugian negara sekitar Rp6,2 miliar.

Gembong ini menggerogoti APBD perubahan Kepri 2020 atau di saat pemilihan gubernur dan wagub kala itu.

Saat itu duit APBD Kepri tercurah ke segala arah, melibatkan banyak organisasi massa, masyarakat dan profesi. Inilah penyebabnya penyidik menemukan ada 4 gembong terduga koruptor duit APBD Kepri.

Kepada wartawan, Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.IK, MH, mengatakan secara global perkara ini, adalah perkara korupsi dana hibah. Dan yang sedang disidik dan berjumlah sekitar Rp20 miliar, Senin (11/4/2022).

“Namun dalam penyidikan, kami bagi menjadi empat cluster. Dan kasus hari ini merupakan cluster pertama, yaitu yang ada di Dispora Provinsi Kepri dengan kerugian negara sebesar Rp 6,2 miliar.

Tersangka utamanya TR alias WH (Tri Wahyu Widadi) PNS di Pemprov Kepri. Dan lima lainnya seperti telah disebut di atas,’” kata Nugroho.

Editor : Rachmat Nst

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *