TANJUNGPINANG

Kejari Tanjungpinang Sita Uang Hasil Kejahatan Tindak Pidana Narkotika

375
×

Kejari Tanjungpinang Sita Uang Hasil Kejahatan Tindak Pidana Narkotika

Sebarkan artikel ini

REGIONAL NEWS.ID,TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang berhasil menyelamatkan uang hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp4.356.304,72 Milyar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Joko Yuhono SH,MH dalam keterangan pers di Aula Singgih SH, Jalan Kosgoro, Kota Tanjungpinang, Selasa (12/4/2022). “Uang sebesar Rp3,4 Milyar merupakan uang hasil kejahatan perkara TPPU atasnama terpidana Elen,” ujar Joko melalui Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Bambang.

Bambang mengungkapkan perkara ini diperoleh dari penelusuran perkara tindak pidana narkotika di Gunung Sindur, Bogor melalui terpidana Siau Puk alias Nico.

Uang yang kita sita merupakan uang hasil narkotika terpidana Nico yang dikirim ke tiga rekening BCA atasnama Elen.

“Uang ini akan di kembalikan ke negara melalui Bank BRI,” jelasnya Sementara, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Sudiharjo mengatakan Elen adalah warga Tanjungpinang yang berprofesi sebagai kontraktor.

“Elen merupakan warga Jalan Batu Kucing, Tanjungpinang dan pernah bekerja di perusahaan pertambangan,” kata Sudiharjo.

Editor : Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *