DAERAH

Lsm ICTI Kepri Minta KPK Bidik Dugaan Korupsi Pembangunan Couse Way di Pulau Dompak

582
×

Lsm ICTI Kepri Minta KPK Bidik Dugaan Korupsi Pembangunan Couse Way di Pulau Dompak

Sebarkan artikel ini

REGIONAL NEWS.ID,TANJUNGPINANG – Ketua LSM Investigation Coruption Transparan Independen (ICTI-Kepri) Kuncus mengatakan tengah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Jalan Pendekat (couse way) di Pulau Dompak, Provinsi Kepulauan Riau.

Proyek Tahun 2014 senilai Rp30 Milyar dikerjakan oleh PT. Alam Beringin Mas dengan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjutinya.

Kepada regionalnews.id, aktivis anti korupsi ini menyuarakan beberapa kasus dugaan korupsi di kepulauan riau.

“Saya akan membuka secara detail terkait proyek tersebut, terdapat dugaan mark up serta indikasi keterlibatan pihak tertentu dimana telah memanggil sejumlah pejabat dan rekanan untuk menyoal proyek itu,” ujarnya.

Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Pendekat (Cause Way) Pulau Bintan – Pulau Dompak Provinsi Kepulauan Riau (Multi Years) untuk tahun anggaran 2014, Nomor 03 03/SPMK/MYFSK/DPU/X/2014.

Sebagaimana Surat Perjanjan Harga Satuan Paket Pekerjan Pembangunan Cause Way Pulau Bintan – Pulau Dompak Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2014 nomor 2.03/5PMK/MY.FSK/OPU/K/2014, tertanggal 15 oktober 2014.

Dan berdasarkan Surat Perjanjian Harga Satuan Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Pendekat Pulau Bintan-Pulau Dompak Propinsi Kepulauan Riau Tahun 02.03/SPMK/MY.FSK/OPU//2014,

Sebagaimana point 1 (satu), Pejabat Pembuat Komitmen telah menunjuk penyedia barang/jasa (SPPBJ), yaitu PT. Alam Beringin Mas, beralamat di Jalan Bungur Besar No 53 A, Kemayoran Jakarta Pusat.

Berdasarkan Analisa ICTI-NGO Kepri terhadap Harga Satuan, sebagaimana Surat Perjanjían nomor 02.03/SPMK/MY.FSK/DPUX/2014, PPK diduga keras telah melakukan pengelembungan harga satuan (mark up) tanpa mengikuti ketentuan terhadap dasar pembuatan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) Dimana nilai HPS yang dibuat PPK sebesar Rp31.262 565.000.

Lantas pada point 3 (tiga), PPK dalam menyusun dan menetapkan HPS tidak di dasari harga pasar dan study biaya yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebagaimana point 3 (tiga) dan point 4 (empat) tersebut, berdasarkan Analisa kami terhadap Pekerjaan Pembangunan Jalan Pendekat (Cause Way) Pulau Bintan-Pulau Dompak Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2014, diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7 Miliar lebih.

Kita berharap KPK menelusuri kasus ini hingga orang atau pihak tertentu yang diduga terkait erat dalam dugaan praktek perbuatan pidana korupsi dalam perkara ini mempertanggunjawabkan perbuatannya dimata hukum, ujar Kuncus.

Editor : Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *