TANJUNGPINANG

Posisinya Digeser Wako, Mantan Sekdako Tanjungpinang Surati KASN hingga Wapres

564
×

Posisinya Digeser Wako, Mantan Sekdako Tanjungpinang Surati KASN hingga Wapres

Sebarkan artikel ini

REGIONAL NEWS.ID,TANJUNGPINANG – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari menilai pergantiannya sebagai Sekdako ke Staf Ahli Bidang Pemerintahan melanggar sejumlah peraturan.

“Pergantian Sekdako yang dilakukan Wali Kota Rahma diduga telah mengangkangi sejumlah peraturan dan mengabaikan hasil assesmen, pejabat sekda tidak mudah untuk diganti, ada aturan dan mekanisme tertentu,” ujar Teguh.

Ia menjelaskan penggantian Sekda tidak dapat dilakukan dalam klasifikasi jabatan yang sama, misalnya pejabat Kepala Dinas ke Kepala Dinas seperti PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 131-133.

Pergantian itu harus sesuai Pasal 142 yang hanya dapat dilakukan melalui evaluasi dan uji kompetensi, tambahnya.

Apabila sekda tidak memenuhi kinerja yang di janjikan dalam waktu satu tahun, maka akan diberikan kesempatan memperbaiki kinerjanya selama kurun waktu enam bulan.

Dan apabila tidak menunjukkan perbaikan maka yang bersangkutan harus mengikuti seleksi ulang atau uji kompetensi, tukasnya

Berdasarkan hasil seleksi, pejabat Sekda dapat dipindahkan ke jabatan lain atau diturunkan ke jabatan yang lebih rendah.

Secara peraturan saya tidak pernah di assesmen, sesuai tupoksi, saya sudah menjalankan tugas mengawal visi dan misi kepala daerah, pungkasnya.

Selain itu, berdasarkan hasil uji kompetensi di Pekan baru, saya dinyatakan masih optimal dan fit untuk mengemban jabatan dan kedudukan sebagai sekdako oleh Panitia Seleksi.

Dengan anggaran negara, saya juga telah mengikuti assesmen di Pekan Baru dari tanggal 12 hingga 13 Januari, dan hasilnya optimal, ucap Teguh, Jum at (8/4/2022).

“Pansel dibentuk menggunakan APBD, Ketua Pansel menyampaikan bahwa posisi Sekda masih Fit, Pansel juga memutuskan Sekda tetap pada jabatannya,” terangnya.

Untuk Memastikan dugaan mal administrasi atau melanggar sejumlah peraturan, Teguh menyurati Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) Teguh untuk memastikan landasan KASN memberikan rekomendasi atas pergantian jabatan Sekda yang diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Selain menyurati KASN, Teguh Ahmad Syafari juga menyurati Wakil Presiden RI Maaruf Amin selaku Ketua Tim Reformasi Birokrasi.

“KASN bisa saja salah, bisa juga menerima data yang salah,” tukasnya.

Lebih jauh, Mantan Sekdako Tanjungpinang ini juga telah menyiapkan gugatan hukum atas putusan Wali Kota Tanjungpinang tersebut.

Langkah ini akan kita tempuh setelah kita memperoleh keputusan KASN dan Wapres RI.

“Kita lihat dulu dasar dan keputusan rekomendasi KASN dan Wapres terkait persoalan ini,” tuturnya.

Editor : Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *