REGIONAL NEWS.ID,TANJUNGPINANG – Terkait anggaran sosialisasi 12 Milyar di Diskominfo Kepri, Gerakan Mahasiswa Pengawas Kebijakan (GMPK) Kepulauan Riau telah mengirim surat permohonan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, pada Rabu (6/4/2022).
Kami akan membahas persoalan itu secara baik dan berkala, ujar ketua GMPK, Alfi Riyan Safutra.
Ini kami lakukan untuk menjawab kegelisahan teman-teman media lokal. Tidak sedikit pengelola dan pekerja media yang harus terdepak dari carut marutnya peraturan yang diterapkan oleh diskominfo kepri, ujar Alfi, Kamis (7/4/2022).
Lanjutnya, kita tidak begitu perduli bahkan tidak akan merespon komentar dan asumsi barisan penerima manfaat dari anggaran sosialisasi tersebut.
Kami hanya ingin mengedepankam azaz hukum dan undang-undang trasparansi informasi publik, katanya.
“Agar tidak salah persepsi, kita juga telah mengundang diskominfo untuk berdiskusi, membuka seluruh data dan syarat wajib setiap mitra kerjasama sosialisasi disana”
Dalam waktu yang tidak terlalu lama kami akan audiensi dengan Kejati Kepri untuk membahas anggaran sosialisasi 12 Milyar di diskominfo kepri, ujar Alfi.
“Jika nanti audiensi terlaksana, kami akan menyerahkan laporan itu langsung ke Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau,” pungkasnya.
Kita berharap ketika audiensi, pihak kejati memiliki materi yang cukup untuk memanggil dinas terkait untuk melakukan penyelidikan dugaan adanya indikasi persoalan hukum diatas persoalan alokasi anggaran sosialisasi fantastis tersebut, tukasnya.
Editor : Redaksi