DAERAH

Mahasiswa Nilai Diskominfo Kepri Gagal Menjadi Jendela Informasi Publik

389
×

Mahasiswa Nilai Diskominfo Kepri Gagal Menjadi Jendela Informasi Publik

Sebarkan artikel ini

REGIONAL NEWS.ID,TANJUNGPINANG – Gerakan Mahasiswa Pengawas Kebijakan untuk Provinsi Kepulauan Riau (GMPK) kembali mengkritik Dinas Komunikasi Informasi (Diskominfo) Kepri untuk terbuka perihal Pagu Anggaran Sosialisasi sebesar 12 Miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Provinsi Kepulauan Riau TA 2022.

Pada akhir tahun lalu yang diproyeksikan sebesar Rp3,870 triliun, dengan rincian Pendapatan Daerah atau rencana penerimaannya sebesar Rp3,480 miliar.

Ketua GMPK, Alfi Riyan Syafutra menyampaikan, 31 Maret lalu kami sudah memasukkan surat ke Diskominfo Provinsi Kepri dan Senin 4 April 2022 Diskominfo Kepri mengundang kami untuk menjelaskan data terkait RKPD Diskominfo Tahun 2022.

Kemudian pada Kamis 31 Maret 2022 kami telah memasukkan surat ke Diskominfo Kepri dan Senin, 4 Maret 2022 kami di undang untuk memberi kejelasan data mengenai anggaran sosialisasi yang nilaimya sangat fantastis.

Menurut hemat kami apa yang disampaikan tidak logis dan bukan merupakan dalil keterbukaaan informasi publik.

Dalam kesempatan itu, Diskominfo tidak mau menunjukan data yang sebenarnya yaitu data untuk beban sosialisasi, mereka hanya menampilkan data di sirup.

Karena dinilai tidak taat peraturan dan undang-undang tentang keterbukaan informasi publik, maka dengan itu kami meminta agar gubernur kepulauan riau segera mengganti Hasan S.Sos sebagai Kadis Diskominfo Kepri.

“Yang bersangkutan dinilai buruk dalam tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara pemerintahan yang baik dan bersih, bahkan kebijakannya cenderung kontradiktif,” ujar Alfi, Selasa (5/4/2022).

Diskominfo Kepri telah gagal menjadi dinas yang menjadi pintu informasi pemerintahan. Seharusnya untuk informasi tersebut kadis diskominfo berpedoman pada UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Imbuhnya.

“Diskominfo tidak dapat memberikan jawaban atas pertanyaan kami secara baik dengan didukung oleh data fakta yang otentik, sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Oleh sebab itu, kembali kami menyerukan agar gubernur kepri mencopot Kadis Diskominfo dan mengevaluasi sistem pengganggaran publikasi berikut legitimasi syarat kerjasama.

Seharusnya diskominfo memiliki tanggung jawab moral dalam memastikan keterbukaan informasi apalagi terkait APBD, tegas Alfi.

“Itu uang rakyat seharusnya digunakan secara baik, transparan dan akuntable untuk kesejahteraan mayarakat secara luas,” tutupnya.

Sementara itu, Kadis Diskominfo, Hasan S.Sos dihubungi melalui sambungan telepon belum memberikan tanggapan atas kritikan dan permintaan transparansi keterbukaan informasi publik yang dilayangkan GMPK.

Editor : Rachmat Nst

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *