TANJUNGPINANG

Oknum Satlantas Polres Tanjungpinang Minta Biaya Pembuatan Laporan Polisi

476
×

Oknum Satlantas Polres Tanjungpinang Minta Biaya Pembuatan Laporan Polisi

Sebarkan artikel ini

REGIONAL NEWS.ID,TANJUNGPINANG -Tindakan tak terpuji oknum Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjungpinang terhadap korban S menjadi perbicangan jagat maya Tanjungpinang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh regionalnews.id dari laman Ulasan edisi, Senin (4/4/2022) disebutkan telah terjadi dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum anggota Satlantas Polres Tanjungpinang terhadap salah seorang warga korban laka lantas bernama S.

“Korban bernama S, merupakan korban laka lantas di Tanjungpinang, Kepulauan Riau dimintain sejumlah uang oleh oknum anggota satlantas ketika akan membuat Laporan Polisi (LP)

“Korban S mengatakan, oknum tersebut meminta uang kepadanya saat hendak meminta surat Laporan Polisi (LP) sebagai syarat agar dapat mengklaim asuransi Jasa Raharja.

Akan tetapi, oknum polisi tersebut justru meminta uang dengan dalih biaya pengurusan LP.

“Dia minta dana Rp2 juta. Kalau tak dibayar maka harus ikut sidang. Dan LP itu akan lama bisa keluar,” ucap korban, Senin (04/04/2022).

Lanjut dia, anggota Lantas itu memang mematok nominal tersebut dah harus dibayarkan pada hari itu juga.

Setelah uang diserahkan, korban yang diwakili istrinya tak menerima bukti tanda terima apapun.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Tanjungpinang, AKP I Made Putra Hari Suargana menegaskan, pengurusan LP di Satlantas Polres Tanjungpinang tidak berbayar.

“Nggak ada urus itu kasih uang. Intinya pengurusan LP itu tidak ada dipungut biaya,” tegasnya. (*)

Editor : Rachmat Nst

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *