DAERAH

Terdakwa Apri Sujadi dan M. Saleh Umar di Lingkaran Dugaan Gratifikasi

182
×

Terdakwa Apri Sujadi dan M. Saleh Umar di Lingkaran Dugaan Gratifikasi

Sebarkan artikel ini

REGIONAL NEWS.ID,TANJUNGPINANG – Dugaan adanya unsur gratifikasi Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi terungkap dalam rangkuman fakta persidangan yang disampaikan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa KPK menyebutkan distributor yang mendapatkan kuota rokok dari Badan Pengawasan (BP) Bintan memberikan uang berupa jatah sebesar Rp 1.000 (seribu rupiah) per slop kepada Apri.

Jaksa KPK, Joko Hermawan diwawancarai setelah sidang tuntutan kasus dugaan korupsi yang menyeret Apri Sujadi dan Plt Kepala BP Bintan, M Saleh Umar membenarkan adanya indikasi gratifikasi dalam perkara kedua terdakwa.

Namun tim jaksa masih akan menyampaikan hasil persidangan kepada pimpinan KPK. “Kami akan berdiskusi dan menyampaikan seluruh hasil persidangan secara berjenjang terhadap pimpinan, ujar Joko, Rabu (31/3/2022).

Joko menyebutkan pihaknya tidak serta-merta bisa langsung memastikan terkait adanya gratifikasi dalam pokok perkara itu.

“Makanya, kita masih akan mempelajari seperti apa, alat buktinya seperti apa,” sebut dia.

Sebelumnya terdakwa Apri Sujadi dan M Saleh Umar dituntut 4 tahun penjara dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri, Tanjungpinang.

Apri diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang terkait pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBP) Bintan tahun 2016 hingga 2018.

“Untuk pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang,” terang Joko. Bukan hanya itu, jaksa juga menuntut agar hak politik Apri untuk dipilih oleh publik juga dicabut selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Kemudian Apri dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta sedangkan M Saleh Umar sebesar Rp 200.000.

Dalam kasus ini Apri diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,65 miliar. Sedangkan Saleh Umar menyebabkan kerugian negara sekitar 415 juta.

Editor : Rachmat Nasution

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *