REGIONAL NEWS.ID,TANJUNGPINANG – Sidang perkara korupsi mantan Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi dan mantan Kepala BP Kawasan Bintan M Saleh Umar kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (30/3/2022).
Sidang yang dipimpin Riska Widiana sebagai hakim ketua untuk mengadili perkara ini mempersilahkan Jaksa KPK untuk membacakan dokumen tuntutan untuk kedua terdakwa.
Dalam memori tuntutan, JPU KPK menerangkan bahwasa Tipikor Rp 425 milyar dalam pengaturan cukai rokok dan minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) BP Bintan pada Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016 hingga 2018 telah menyalahi kewenangan jabatan atau kedudukan kedua terdakwa dengan telah memperoleh keuntungan.
Dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan koorporasi/badan baik secara materil/imateril. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua terdakwa itu masuk Tipikor.
“Dalam hal itu juga terungkap fakta-fakta sidang tentang penerbitan jatah kuota rokok dan MMAE, tidak sesuai aturan,” terang JPU.
Secara umum dalam fakta sidang, perbuatan kedua terdakwa saling mengetahui serta sepakat menerima fee kuota rokok dari pengusaha distributor maupun importir MMEA.
“Hal ini diakui terdakwa Apri Sujadi terima jatah kuota rokok Rp 1.000 per slot, begitupun juga untuk kepolisian maupun bea cukai (BC),” jelasnya.
Apri menerima uang hasil korupsi dalam kasus itu berjumlah Rp 2,6 miliar. Saleh Umar Rp 400 juta lebih, saksi Muh Yatir Rp 2 miliar, Dalmasri Rp 100 juta, Yurioskandar Rp 300 juta, Edi Pribadi Rp 75 juta dan sejumlah saksi lainnya.
Ada juga belasan perusahaan distributor rokok melakukan dugaan korupsi dengan total Rp 8 miliar lebih. Lalu, 25 pabrik rokok berjumlah Rp 28,9 miliar.
Selanjutnya, 4 importir MMEA sebanyak Rp 1,7 miliar. “Sedangkan Umar Saleh juga menerbitkan kuota rokok dan MMEA melebihi kebutuhan yang wajar dari jumlah penduduk Kabupaten Bintan,” jelasnya.
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, maka JPU KPK RI menyimpulkan, terdakwa Apri Sujadi dan Saleh Umar terbukti secara sah melakukan Tipikor secara bersama-sama sesuai pasal 3, jo pasal 55 serta tambahan pasal 18 KUHPidana tentang hukum pengganti dan pasal 65 KUHPidana.
“Untuk Apri Sujadi dikenakan pencabutan hak politik. Sedangkan Umar Saleh dikenakan uang pengganti Rp 415 juta,” tuturnya.
Atas perbuatan kedua terdakwa, pihaknya berpendapat dan berkesimpulan menuntut pidana penjara 4 tahun denda Rp 250 juta. Sedangkan, Umar Saleh 4 tahun penjara denda Rp 200 juta.
“Apri Sujadi juga dikenakan subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti (UP) Rp 2,650 miliar. UP terdakwa sudah dikembalikan ke KPK secara keseluruhan. Sedangkan, Saleh Umar dikenakan subsider 6 bulan dan UP Rp 415 juta yang sudah dilunasi,” imbuhnya.
Editor : Rachmat Nst