REGIONALNEWS.ID.TANJUNGPINANG – Pemprov Kepri akan mengejar persentase pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk vaksinasi dosis 3 atau booster selama bulan Ramadan tahun 2022.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana, mengatakan percepatan vaksinasi booster untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang akan mudik ke kampung halaman pada saat lebaran tahun nanti.
“Karena pada tahun ini pemerintah mensyaratkan vaksinasi lengkap dengan booster jika ingin mudik melakukan lebaran,” katanya, Senin (28/3/2022).
Mantan Kadiskes Provinsi Kepri ini mengimbau agar masyarakat Kepri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis 1 dan 2, untuk segera mengikuti vaksinasi booster.
Tjetjep melanjutkan, umat muslim diminta tidak perlu khawatir untuk menjalani vaksinasi selama bulan Ramadan. Sebab, berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) vaksinasi Covid-19 tidak akan membatalkan puasa.
Dalam fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, sambungnya, dijelaskan bila vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak akan membatalkan puasa.
Menurutnya, walaupun fatwa itu telah berumur satu tahun, namun fatwa tersebut masih berlaku dan dijadikan acuan untuk tetap menggesa vaksinasi di bulan Ramadan.
“Di dalam fatwa itu juga disebutkan umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok agar terbebas dari wabah Covid-19,” pungkasnya.
Editor : Rachmat Nst