REGIONAL NEWS.ID.TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menghentikan kasus Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) Pemkot Tanjungpinang, yang dilaporkan Jaringan Pengawas Kebijakan Publik (JPKP) Adiya Prama Rivaldi.
Surat pemberhentian proses hukum terhadap dugaan korupsi kasus TPP ASN tahun 2020-2021 itu disampaikan Kejati Kepri kepada Adiya, di Kantor Kejati Kepri, Kamis.
Berdasarkan Surat Nomor B 29/.10.5/Fd.1/103/2022 tentang Pemberitahuan Tindak Lanjut Atas Laporan/Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Wali Kota Tanjungpinang dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang tahun 2020-2021, Kejati Kepri menegaskan tidak menemukan peristiwa pidana, yang ditemukan adalah kesalahan prosedur administratif sehingga penyelidikan dihentikan.
“Tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Sugeng Riadi dalam surat itu.
Menanggapi surat itu, Adiya, yang juga Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Tanjungpinang, mengatakan, pihaknya akan mengajukan praperadilan terhadap keputusan Kejati Kepri.
Praperadilan diajukan bukan sebagai bentuk intervensi, melainkan penggunaan hak hukum yang melekat pada diri setiap WNI agar pelaksanaan penegakan hukum sesuai Pasal 28 UUD 1945.
Praperadilan juga merupakan salah satu upaya hukum yang dilakukan, selain melaporkan ke Kejagung.
Adiya optimistis Jaksa Agung mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan kasus itu secara adil.
“Ini (keputusan Kejati Kepri) bukan hal yang mengagetkan. Kami tidak terkejut, karena sudah diprediksi.
Kami beberapa kali menyampaikan aspirasi di Kejati Kepri hanya ingin memastikan proses penyelidikan yang dilakukan, dan mengetahui hasilnya yang begitu lama disampaikan kepada publik,” ujarnya.
Ia mengatakan dugaan perbuatan melawan hukum itu sudah tampak ketika Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengembalikan uang yang bersumber dari TPP ASN sebesar Rp2,3 miliar. Wakil Wali Kota Tanjungpinang Endang Abdullah juga mengembalikan uang sebesar Rp139 juta yang bersumber dari TPP ASN.
Uang tersebut dikembalikan ke kas negara melalui Kejati Kepri.
“Artinya, benar-benar telah terjadi peristiwa penerimaan uang negara yang melanggar hukum.
Apakah seorang wali kota dan wakil wali kota tidak mengetahui kalau dirinya bukan PNS atau ASN? Rasanya mustahil. Kalau sudah paham tidak berhak menerimanya, kenapa menerima berulang kali, setiap bulan,” ujarnya.
Wali Kota Rahma diduga sudah mendapatkan peringatan dari Kemendagri agar tidak menerima TPP ASN karena bukan ASN.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Panitia Angket TPP ASN DPRD Tanjungpinang, Rahma diduga terlibat dalam penyusunan dan penetapan TPP ASN yang diterimanya.
“Keputusan Kejati Kepri bukan jalan buntu. Justru ini membuka hati kami bahwa perjuangan belum selesai demi penegakan hukum yang adil,” tegasnya.
Adiya juga mengkritik Kejati Kepri yang memberikan surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan kasus TPP ASN.
Hal itu disebabkan dirinya menerima undangan dari Kejati Kepri untuk mengklarifikasi kasus tersebut.
“Beberapa hari lalu saya menerima surat undangan klarifikasi terhadap kasus itu, makanya agak unik ketika yang saya terima justru surat pemberhentian penyelidikan kasus tersebut. Saya sama sekali tidak mengklarifikasi kasus itu,” ucapnya.