BINTAN

Gelar Unjuk Rasa di Kantor Bright PLN Batam, GPR: Negara Tidak Boleh Berbisnis Dengan Rakyat

195
×

Gelar Unjuk Rasa di Kantor Bright PLN Batam, GPR: Negara Tidak Boleh Berbisnis Dengan Rakyat

Sebarkan artikel ini
suasana demo massa GPR dikantor PLN Batam

REGIONAL NEWS.ID.BATAM – Gerakan Pemuda Revolusioner (GPR) Kepulauan Riau berunjuk rasa di depan Kantor Bright PLN Kota Batam, Jumat (25/3/2022). Dalam aksinya, GPR menduga adanya penyalahgunaan wewenang terkait penetapan Kilo Watt Hour (KWH) listrik serta kualitas pelayanan PLN yang mengakibatkan pemadaman listrik di Kota Batam.

Menurut GPR, Bright PLN tidak memberikan kepastian komunikasi. Sehingga, mereka menilai PLN anti kritik.

Massa meminta agar KWH yang telah ditetapkan di perumahan bersubsidi tidak disamakan dengan perumahan elit. Bahkan mereka juga menyentil pihak PLN terkait pemadaman listrik yang mengakibatkan kerusakan barang elektronik masyarakat.

“Kami sudah bersurat untuk audiensi. Tapi tidak diberikan kepastian. Jadi kami pikir, Bright PLN ini anti kritik, ujar orator.

Jika KWH ini disamaratakan, lalu apa yang membedakan perumahan mewah dengan perumahan yang bersubsidi, dari mana dasar penetapkan KWA tersebut,” ujar Ketua GPR, Zulfikar.

“Kenapa harus ditetapkan 2200 KWH, kan masyarakat tidak mampu, masyarakat menjerit. Nah, pemadaman listrik juga membuat masyarakat susah karena berakibat kerusakan pada barang-barang elektronik. Dalam hal ini negara tidak boleh berbisnis dengan masyarakat,” tutur Zul.

Sementara itu, Humas Bright PLN Batam, Bukti Panggabean mengungkapkan, terkait audiensi yang diminta oleh GPR tersebut belum waktunya. Kemudian terkait penetapan KWH, Bukti menyebutkan, pihaknya hanya mengikuti permintaan dari pihak Developer. “Kalo mengenai surat itu nomatifnya kan ada satu kali, dua kali dan seterusnya. Untuk proses audiensi, belum waktunya untuk kami jadwalkan.

PLN Batam juga bukan alergi terhadap kritik. Kami siap menerima, termasuk media juga. Lalu untuk penetapan KWH, Itu dari developer yang mengelolanya.

Intinya, dari permintaan mereka. Karena mereka mintanya berapa yah itu yang kita layani,” terang Bukti.

Terkait pemadaman, Bukti menuturkan, sudah diatur dalam Peraturan Gubernur. Yang mana bila pemadaman lebih dari 8 jam, maka pihaknya akan memberikan kompensasi. “Jadi berapa kali mati dalam sebulan, itu berapa kompensasinya,” ujarnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *