BATAM

Polda Kepri Sidik Dugaan Malpraktek Rumah Sakit Graha Hermine Batam

276
×

Polda Kepri Sidik Dugaan Malpraktek Rumah Sakit Graha Hermine Batam

Sebarkan artikel ini
Proses mediasi antara keluarga Hetti Elvi Situngkir & Rumah Sakit Graha Hermine di Polda Kepri.

REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Polda Kepri melakukan upaya penyelidikan konprehensif terhadap dr. Adi Surya Dharma atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan Hetti Elvi Situngkir menderita luka parah dan kelumpuhan, Selasa (9/1/2024).

Laporan Polisi bernomor LP-B/84/IX/2023/SPKT-KEPRI, 21 September 2023, menyebutkan pelapor Hisar Rouli Simbolon melaporkan dr. Adi Surya Dharma karena adanya kelalaian tenaga medis yang menyebabkan korban mengalami kelumpuhan.

Kronologis korban Hetti Elvi Situngkir pada 10 April 2023 sekitar pukul 23.30 WIB berada dipinggir jalan depan Tembesi Center akan menyeberang, kemudian dari arah SP Plaza Batu aji ada kendaraan yang melaju hingga menabraknya.

Akibat peristiwa itu, korban tidak sadarkan diri hingga dibawa ke Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Graha Hermine untuk mendapatkan tindakan medis. dr. Adi Surya Dharma waktu itu sebagai dokter yang bertugas menangani Hetti Elvi Situngkir.

Menurut pelapor sebagai tenaga medis dr. Adi Surya telah melakukan kelalaian dalam penanganan pertama terhadap pasien, sehingga pasien mengalami luka parah dan kelumpuhan

Menurut Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad hasil Konfirmasi dari Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira Polda Kepri telah memeriksa 10 orang saksi dan meminta 3 orang saksi ahli sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga menyebutkan alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Pelanggaran Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, ujar Kombes Pol Zahwani.

Sudah dilakukan Tindakan lanjut oleh pihak Polda Kepri yaitu dengan memberikan Surat Perintah Penyelidikan telah dikeluarkan, Administrasi penyelidikan sudah dilengkapi, Keterangan dari 10 orang saksi termasuk pelapor, korban, dan terlapor, serta meminta keterangan 3 orang saksi ahli baik dari IDI, Dokter Spesialis Ortopedi dan Ahli Hukum Pidana guna mendukung penyelidikan.

“Terakhir, gelar perkara akan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Sementara itu, pelapor menuntut ganti rugi sebesar Rp. 10.000.000.000, (Sepuluh Miliar Rupiah), sementaraPihak RS Graha Hermine menawarkan dukungan Fasilitas Kesehatan lebih baik, sampai pasien benar-benar pulih,” ungkapnya.  

Kombes Pol Zahwani mengatakan segala yang berkaitan dengan biaya pengobatan serta dukungan materiel kepada keluarga pasien selama proses penyembuhan berlangsung akan diberikan.  Sampai saat ini proses mediasi kedua belah pihak tengah dilakukan penyidik.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *