
REGIONAL NEWS. TANJUNGPINANG – Mantan Koordinator Pejuang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, Andi Cori Patahuddin mengingatkan gerombolan massa pemecah belah persatuan dan kesatuan rakyat kepri untuk tidak menimbulkan keonaran di bumi segantang lada ini.
“Berhentilah menebar isu dan kebencian yang menyebabkan harmonisasi kedamaian masyarakat terusik,” kata Andi Cori di Tanjungpinang. Kamis 2 Februari 2023.
Andi Cori mengatakan berdasarkan informasi berbagai pihak ada sekelompok massa bayaran yang secara sengaja mengusik keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat kepri.
Bahkan kata Andi Cori, sebaran isu negatif gerombolan ini telah merusak citra dan kredibilitas seorang Ansar Ahmad. “Kami menduga aksi massa yang mereka lakukan waktu itu merupakan isu pesanan seseorang atau kelompok tertentu yang menginginkan nama baik Ansar Ahmad buruk.
“Opini buruk gerombolan para sengkuni itu terkesan sengaja ingin membunuh karakter yang bersangkutan,” kata Andi Cori menambahkan.
Beberapa kali mereka menggelar aksi dugaan tindak pidana korupsi Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) pasca tambang bouksite di Kabupaten Bintan tahun 2010-2016 silam.
Menurut Andi Cori, aksi unjuk rasa yang mereka suarakan hanya isu sampah yang hanya akan mengusik keamanan dan ketertiban masyarakat kepri. Oleh karena itu, saya meminta agar instrumen penegak hukum mengambil langkah hukum.
“Sebagai putra daerah kami risih dengan kelakuan mereka yang mengatasnamakan masyarakat Kepri. Berhentilah membunuh karakter Ansar Ahmad dengan isu murahan seperti itu,” imbuhnya.
Andi Cori menuturkan Gubernur Kepri adalah tokoh panutan masyarakat, jangan permalukan daerah kami hanya dengan lembaran rupiah yang tak berkah. Soal DJPL pasca tambang itu permasalahan lama alias basi, carilah topik lain kalau mau cari kesalahan orang lain,” tutur Andi Cori.
Ia menjelaskan bagaimana kisah DJPL pasca tambang di Kabupaten Bintan. Ketika itu pelaku usaha pertambangan didorong untuk menyetorkan dana DJPL melalui Bank Negara.
Cori menerangkan pada 2017 lalu ada perbedaan pendapat antara OJK dan BPK mengenai perkreditan pemerintah daerah dalam penyimpanan DJPL melalui rekening QQ Bupati atau Walikota.
“Menurut OJK saat itu, Bank pemerintah daerah merupakan bank pemerintah daerah, sedangkan menurut BPK, sesuai PP tentang pertambangan Bank penampung DJPL adalah Bank Pemerintah Umum, seperti Mandiri, BTN, BNI atau bank negara lainnya atau BUMN,”pungkasnya.
Selanjutnya Cori mengatakan, waktu itu proses pengalihan penampung Bank DJPL pasca tambang Bintan dipindahkan dari Bank daerah ke Bank Negara. Menurut Cori, dana DJPL pasca tambang Bintan itu sudah diserahkan.
“Mekanisme DPJPL pasca tambang disetorkan pengusaha ke Bank daerah, dipindahkan ke Bank Negara. Itu karena ada surat edaran dari Kejaksaan dan KPK saat itu. Dan sudah diserahkan. Dan tak bisa diganggu gugat oleh siapapun termasuk kepala daerah. Saya menyaksikan itu,” kata Cori lagi.
Lantas Cori menanyakan data yang digunakan oknum mengatasnamakan masyarakat Kepri yang berunjuk rasa di KPK serta menyebut Gubernur Kepri, Ansar Ahmad maling uang rakyat.
Ia menilai, pernyataan maling uang rakyat yang disandangkan kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad tidaklah tepat dan menggores hati anak daerah Kepulauan Riau.
“Jangan gunakan cara-cara busuk untuk menjatuhkan lawan politik, termasuk membunuh karakter seseorang. Kami anak daerah tidak terima dengan penyebutan kata maling untuk Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
“Kalau kalian orang Batam ya bawa nama Batam saja jangan bawa nama masyarakat yang tak mau berdosa karena ulah kalian,”ungkap Cori.