TANJUNGPINANG

Presma BEM KM Umrah Nilai DKP Provinsi Kepri Suburkan Mafia Perikanan

322
×

Presma BEM KM Umrah Nilai DKP Provinsi Kepri Suburkan Mafia Perikanan

Sebarkan artikel ini
Orasi salah seorang mahasiswa menyuarakan persoalan masyarakat nelayan di Kepri.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Presma BEM KM Universitas Raja Haji Tanjungpinang berpendapat dalam kurun waktu 2 tahun kepemimpinan Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Marlin Agustina visi misi kemaritiman belum terurus secara baik.

Ketua Presma BEM KM Umrah Alfi Riyan Syafutra menjabarkan Dinas Kelautan Perikanan dimana cikal bakal harapan masyarakat memberantas kesulitan nelayan malah tidak sesuai harapan.

Riyan menilai sistem yang dibangun dan oknum sumber daya manusia yang berada dalam sistem telah menyuburkan praktik mafia perikanan.

“Peraturan Presiden RI Nomor 191 Tahun 2014 tentang pendistdibusian BBM bersubsidi telah mengatur secara jelas peruntukannya. Namun demikian DKP Provinsi Kepri saat ini dinilai lebih berpihak terhadap pemilik modal daripada masyarakat nelayan, bahkan patut diduga mereka memberi celah kolusi antar pengusaha,” ujar Riyan.

Kata Alfi Riyan lagi, dalam praktiknya, pemberian BBM bersubsidi yang diatur didalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dijelaskan nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 (tiga puluh) GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau Kepala SKPD Provinsi/ Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

“Budidaya ikan skala kecil (kincir) dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan,” katanya menambahkan.

Berdasarkan informasi yang kami peroleh, daerah Pelantar 1 gudang ikan asia’ ada sekitar 11 Kapal cumi berukuran besar tiap bulannya mendapatkan rekomendasi BBM dari DKP Kepri sebesar 15 Ton/kapal per bulan.

Selanjutnya di daerah Kampung Bugis di duga dalam gudang ikan apit terdapat 5 kapal ikan Lingkong berukuran besar juga mendapatkan rekomendasi BBM subsidi dari DKP Kepri sebesar 15 Ton/kapal/bulan.

Artinya menurut Riyan, untuk 16 kapal Cumi dan Lingkong ini saja telah menghabiskan sekitar 240 Ton per bulan, Hal ini sudah melanggar Perpres 191 Tahun 2014 yang berdampak pada nelayan-nelayan kecil yang berada di wilayah ibukota kepri tidak kebagian BBM.

Selain itu kata dia, BBM sering kali habis diperuntukkan untuk pengusaha besar dan permainan nakal para penimbun BBM dibeberapa SPBU di Tanjungpinang, kata Riyan menambahkan.

Kejadian seperti ini sering kali terjadi, namun tidak ditanggapi Dinas Kelautan Perikan Provinsi.

Menurut Riyan, Kepala DKP Kepri masa itu, Arif Fadillah lari dari masalah dengan memblokade komunikasi dengan kami, padahal kami hanya meminta agar datanya dibuka dan menemukan solusi persoalan yang dihadapi nelayan kecil.

“Narasi informasi yang kami kirimkan kebeberapa media taklagi bisa di akses. Pihak DKP Kepri terkesan menutup diri dan menghalangi hak masyarakat untuk mengetahui informasi,” beber Riyan.

Riyan menegaskan jika persoalan ini terus dibiarkan maka keberpihakan pemerintah terhadap pemilik modal lebih dominan. “Ini sebuah ironi. Di sisi lain nelayan sangat membutuhkan bbm kendati harganya cukup tinggi. Keterbatasan akses dan kesulitan masyarakat nelayan seharusnya menjadi perhatian serius pemda.

Riyan berharap Gubernur Kepri dan Kapolda Kepri harus turun kelapangan melakukan evaluasi terhadap DKP Kepri secara menyeluruh dengan menjadikan persoalan yang dihadapi para menjadi atensi serius para pemangku keteraturan dan aparatur penegak hukum.

“Dalam hal ini pemerintah melalui Polri sudah menjalin kerjasama dengan BPH Migas untuk memberantas mafia BBM bersubsidi. Kapolri juga pernah berkomitmen ikut mengawasi APBN dan APBD,” kata dia.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *