HUKRIMTANJUNGPINANG

Kejari Tanjungpinang Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Kampung Bugis

327
×

Kejari Tanjungpinang Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Kampung Bugis

Sebarkan artikel ini
Konfrensi Pers Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Joko Yuhono beserta jajaran pada Jum at (09/12).

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Tempat Pembuangan Sampah, Kampung Bugis tahun 2020 pada Jum at (09/12/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyelidik, keempat tersangka masing-masing memiliki status dan peran berbeda. Untuk tersangka RE berstatus sebagai Ketua Pokja, sedangkan tersangka AC merupakan wira swasta, selanjutnya tersangka EYS selaku Direktur PT Ryantama Citra Karya Abadi, kemudian tersangka GTR berstatus sebagai wira swasta, kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Joko Yuhono SH,MH dalam keterangan persnya.

Joko menjelaskan, untuk tersangka RE disangkakan melanggar pasal 3 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya Joko mengatakan, tersangka EYS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 5 ayat (2) Jo pasal 13 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, tersangka GTR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 5 ayat (2) Jo pasal 13 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perlu kami jelaskan dalam perkara ini, tersangka RE telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp 1 Miliar dan sudah dititipkan pada RPL Kejaksaan Negeri Tanjungpinang,” ujar Joko Yuhono menambahkan.

EDITOR : REDAKSI
0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *