HUKRIM

Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Milik Negara Hasil Sitaan

228
×

Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Milik Negara Hasil Sitaan

Sebarkan artikel ini
BC Tanjungpinang musnahkan barang milik negara hasil sitaan.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang (KPPBC TMP-B) musnahkan barang milik negara hasil sitaan di UPTD TPA, Jalan Ganet, Kilometer XI, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (14/6/2022).

Tri Hartana Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean B Tanjungpinang mengatakan beberapa jenis barang di musnahkan, termasuk 1.683.836 batang rokok berbagai merk, 6. 514 minuman kaleng, 1.773 botol MMEA, dengan total 3.204,28 liter.

Selain minuman, 7 unit skuter listrik, 10 buah handphone berbagai merek, 2 buah MacBook, 40 unit CPU bekas, 101 unit kerangka laptop, 300 karung gula refinasi, serta beberapa barang lainnya seperti pakaian, parfum, tas, sepatu, marmer, kasur, dan barang lainnya dengan nilai total barang sebesar Rp. 2.533.958.460 dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 1.412.688.353 ikut di musnahkan.

Sepanjang tahun 2020-2021, KPPBC Tanjungpinang telah berhasil melaksanakan penindakan terhadap hasil tembakau (rokok), minuman mengandung etil alkohol berikut selain barang kena cukai (Non-BKC) seperti makanan, pakaian, kosmetik, sepatu, handphone dan aksesoris yang tidak dipenuhi kewajiban kepabeanannya, ujar Tri Hatana.

Penanganan barang hasil penindakan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan cukai dengan menetapkannya sebagai Barang Milik Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tindak dikuasai, barang yang dikuasai Negara, dan barang yang menjadi milik Negara untuk selanjutnya diusulkan peruntukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Tri mengungkapkan pemusnahan berbagai barang ilegal, berbahaya dan berdampak terhadap masyarakat serta negara, karena tidak membayar pungutan berupa bea masuk cukai dan pungutan lainnya.

“Semoga kegiatan yang kita laksanakan hari ini dapat menimbulkan efek jera bagi para pelanggar. Langkah ini salah satu sarana dari kami dalam pemulihan ekonomi nasional, karena itu, kita berharap dukungan dari semua pihak agar negara kita semakin baik di kemudian hari, sehingga jumlah pelanggaran dapat di minimalisir,” imbuhnya.

Barang yang telah di musnahkan merupakan barang milik negara kendati pelakunya belum diketemukan, sehingga ditetapkan sebagai barang milik negara untuk dilakukan pemusnahan dan tentu berdasarkan hasil penyelidikan.

“Pemusnahan hari ini merupakan capaian Tahun 2020 – 2021, sedangkan 2022 masih dalam tahap proses, dan di mungkinkan kita akan segera musnahkan setelah seluruh berkas selesai, barang tersebut sebagian barang import sebagian lagi adalah barang hasil cukai tanpa dilengkapi pita yang tidak sesuai dengan aturan maupun tidak membayar cukai,” kata dia.

KPPBC Tanjungpinang menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada APH/Instansi terkait atas koordinasi dan kerjasama yang baik selama ini, sehingga kami dapat melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan dan pengawasan terhadap kegiatan keluar masuk barang dari luar negeri ke dalam negeri.

“Salah satu tugas DJBC sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berbahaya dan mengganggu stabilitas perekonomian nasional,” pungkasnya.

Penulis : Syaiful

Editor : Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *