TANJUNGPINANG

Diduga Gunakan Cukai Palsu, Rokok Merk HD Marak Beredar di Tanjungpinang

70
×

Diduga Gunakan Cukai Palsu, Rokok Merk HD Marak Beredar di Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Rokok HD diduga menggunakan cukai palsu beredar luas di Tanjungpinang, Kepri.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG — Peredaran rokok tanpa cukai dan diduga menggunakan pita cukai palsu masih marak terjadi di wilayah Kepulauan Riau (Kepri), terutama di Kota Tanjungpinang. 

Salah satu merek yang disebut banyak beredar di pasaran adalah rokok HD, yang dikategorikan sebagai produk ilegal karena tidak dilekati pita cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Sejumlah laporan media dan aktivis di daerah menyebut rokok merek HD dijual bebas di warung dan toko kelontong tanpa adanya pita cukai resmi. Bahkan, sebagian di antaranya diduga menggunakan pita cukai palsu atau kedaluwarsa. 

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran adanya kelemahan pengawasan di pintu masuk wilayah perdagangan bebas, khususnya di Tanjungpinang

Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepri mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp182,9 miliar akibat penyimpangan pengelolaan barang kena cukai, termasuk rokok ilegal, di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas pada periode 2016–2019.

Dari jumlah itu, hilangnya penerimaan cukai rokok mencapai sekitar Rp143,5 miliar, disusul kehilangan pajak rokok sebesar Rp14,38 miliar, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sekitar Rp25,09 miliar.

Temuan tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) yang kini menangani kasus dugaan korupsi pengaturan kuota rokok di kawasan perdagangan bebas tersebut. 

Masyarakat menunggu langkah berani dan terukur Kejati Kepri untuk ikut memberantas para pihak yang terindikasi terlibat dalam pengaturan izin dan distribusi rokok ilegal di wilayah Tanjungpinang .

Lemahnya Pengawasan

Aktivis lembaga pemantau publik dan pemerhati kebijakan di Kepri menduga masih lemahnya pengawasan aparat di lapangan menjadi salah satu faktor utama suburnya peredaran rokok ilegal.

“Kepri ini wilayah kepulauan dan perbatasan, pintu masuknya banyak. Tanpa pengawasan ketat, distribusi barang ilegal sangat mudah lolos,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Tanjungpinang.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri diminta untuk memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lain, termasuk pemerintah daerah, agar mendukung Asta Cita pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal.

Dampak bagi Masyarakat

Selain menimbulkan kerugian bagi negara, peredaran rokok tanpa cukai juga berpotensi merugikan konsumen karena tidak terjamin kualitas dan keamanan produknya. Rokok ilegal kerap tidak mencantumkan peringatan kesehatan dan bisa mengandung bahan yang tidak terstandar.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak membeli produk rokok tanpa pita cukai resmi. Bila menemukan produk semacam itu, seharusnya masyarakat diberikan ruang dan respon cepat aparat untuk memberantas praktik ilegal seperti itu.

“Penjualan rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu merupakan pelanggaran hukum. Kita mendorong masyarakat ikut berperan aktif,” kata salah seorah aktifias di Tanjungpinang

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *